Mal di Kota Kediri Buka Hingga Pukul 19.00 WIB Selama Penerapan PPKM

Kediri Dalam Berita | 13/01/2021

Surya

 
surya.co.id/didik mashudi
 
Patroli Satpol PP Kota Kediri mengecek kondisi mall dimulainya pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19, Senin (11/1/2021) malam.



 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pengelola pusat perbelanjaan dan mall di Kota Kediri telah mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Kediri tentang  pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Hasil patroli Satpol PP Kota Kediri yang dipimpin Kasatpol PP Kota Kediri Eko Lukmono Hadi, Senin (11/1/2021) malam pengelola pusat perbelanjaan dan mall telah menutup usahanya sesuai ketentuan pukul 19.00 WIB.

Pengelola Kediri Town Square di Jl Hassanudin sudah tutup sesuai ketentuan.

Hanya ada beberapa outlet makan yang masih buka.

Demikian pula Golden Swalayan di Jl Hayam Wuruk juga sudah tutup, hanya restoran serta outlet makan masih terlihat buka.

Pemandangan sama juga terlihat di Kediri Mall Jl Hayam Wuruk juga sudah tutup hanya beberapa outlet makan yang masih buka.

Demikian pula Ramayana Mall di Jl Panglima Besar Sudirman juga sudah tutup.

Kondisi yang sama juga terlihat di Dhoho Plaza di samping Alun-alun Kota Kediri Jl Panglima Besar Sudirman juga sudah tutup.

Saat melakukan patroli petugas juga selalu mengimbau kepada penjual serta pembeli untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan mencegah penyebaran Covid 19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.

Surat Edaran Walikota Kediri Nomor : 443.2/2/419.033/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid 19 di Kota Kediri.

Dalam SE Walikota Kediri diatur ketentuan pusat perbelanjaan/mall di Kota Kediri diperbolehkan buka hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Untuk kegiatan perdagangan baik di pasar tradisional maupun modern juga diwajibkan melakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari biasanya dan pengaturan jarak aman, paling sedikit satu meter.

Selain itu, untuk kegiatan rapat hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan sejumlah institusi pendidikan lainnya diminta untuk menerapkan pembatasan.

Pembatasan tersebut meliputi penggantian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung dengan belajar daring atau Belajar Dari Rumah (BDR).

Bagi mahasiswa/siswa yang melakukan konsultasi dilakukan secara terbatas pula, termasuk kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun juga dilakukan secara terbatas dan mendapatkan izin dari satuan tugas penanganan Covid-19 di Kota Kediri.

Sementara untuk kedai makanan dan sejenisnya diminta untuk melakukan pembatasan paling banyak 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam operasional pukul 22.00 WIB.

Untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasn kapasitas 50 persen dan tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk kegiatan masyarakat di fasilitas-fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga dan kegiatan sosial budaya seperi pegelaran seni, resepsi, hajatan dan sebagainya dihentikan sementara.

Surat Edaran Walikota Kediri berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.