Pedagang Takjil Di Kota Kediri Wajib Penuhi Protokol Kesehatan

Kediri Dalam Berita | 14/04/2021

Kediri, demonstran com – Memasuki bulan Ramadhan pasti identik dengan penjual sajian menu takjil. Nah dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini, Pemerintah Daerah Kota Kediri Jawa Timur memberikan sejumlah aturan tambahan bagi mereka selaku pelaku penjual menu takjil.

Bisa dikatakan, Pemerintah Kota Kediri dalam konteks ini memberikan kelonggaran izin bagi mereka selaku pedagang musiman di bulan Ramadhan ini.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, dr. Fauzan Adhima mengatakan, banyak syarat yang harus dipenuhi pedagang untuk berjualan selama Ramadhan ini. Salah satunya adalah penerapan jaga jarak minimal 3 meter dari antar pedagang.

“Otomatis dengan peraturan ini pedagang yang dulunya berjubel jadi lebih sedikit, terutama untuk lokasi di Jalan Hayam Wuruk nanti kebarat itu dibatasi hingga sebelum rel kereta api,” jelas Fauzan

Dia juga mengatakan, beberapa aturan lainnya yang harus dipenuhi pedagang adalah menyediakan masker cadangan untuk pembeli yang tidak memakai masker.

Pedagang juga diwajibkan membuat tulisan atau pengunuman kawasan wajib memakai masker, antar pembeli diharuskan menjaga jarak dan tidak boleh berkerumun.

“Yang pasti menyediakan cuci tangan dan handsanitiser untuk pembeli, itu juga wajib,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan memilih satu koordinator PKL untuk memantau jika ada pedagang yang tidak taat aturan, koordinator ini nantinya akan dibantu Satpol PP untuk menindak pedagang yang nakal.

“Koordinator ini bertugas apabila ada pedagang yang tidak sanggup mengikuti peraturan saat berjualan dia berhak mengusir atau melapor pada Satpol PP dan Polres Kediri Kota,” katanya.

Untuk penataan PKL, Pemkot juga bekerjasama dengan Dinas Industri dan Perdagangan (Indag). Dan Parkir akan di tangani oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri.

“Aturan ini juga berlaku untuk Pedagang Takjil yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto yang merupakan pindahan dari Sekartaji,” pungkasnya.