SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri tahun ini telah melakukan rehabilitasi dan perbaikan jalan. Selama 2021, tercatat 394 titik ruas jalan yang rusak telah dibenahi dari semua status jalan.
Endang Kartikasari, Kepala Bidang Kebinamargaan Dinas PUPR Kota Kediri menjelaskan, secara berkala selalu melakukan koordinasi dan monitoring di setiap ruas jalan terutama untuk jalan kota.
"Jika ditemui kerusakan seperti jalan berlubang bisa langsung segera kami lakukan perbaikan," ungkap Endang Kartikasari, Sabtu (19/6/2021).
Selain melakukan monitoring, pihaknya juga seringkali menerima laporan dari masyarakat tentang kerusakan jalan seperti jalan berlubang dan sebagainya.
"Kami juga menerima aduan dari masyarakat, jika ada jalan berlubang atau kerusakan jalan yang lain segera kami lakukan survey supaya bisa segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Pengaduan dari masyarakat tersebut datang dari berbagai sumber, di antaranya melalui layanan Suara Warga (Surga).
Kemudian laporan dari masyarakat langsung, melalui aplikasi LAPOR, hingga surat yang masuk ke Kantor DPUPR.
"Masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor untuk memberikan laporan langsung," tambahnya.
Sementara Meri Oktavia, Kasi Pemeliharaan Kebinamargaan, DPUPR Kota Kediri mengatakan, saat ini masih melakukan perbaikan di sejumlah ruas jalan.
"Ada kerusakan jalan berlubang di Jl Perintis Kemerdekaan, Jl Hassanudin dan Jl Mayor Bismo," ungkapnya.
Dijelaskan Meri, pihaknya melakukan koordinasi pembenahan dan perbaikan atas kerusakan tersebut.
"Gerak cepat segera lakukan perbaikan, meskipun sebenarnya seperti di Jl Hassanudin itu adalah wewenang dari Kementerian PUPR. Namun kami segera mengambil tindakan dan tentunya memberikan laporan dan koordinasi perbaikan kepada yang berwenang," terangnya.
Adapun jalan penghubung antar kota dan kabupaten untuk perawatan menjadi kewenangan DPUPR Provinsi Jawa Timur. Sedangkan jalan penghubung antar provinsi menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.
Sedangkan untuk jalan-jalan yang ada di lingkungan, Meri mengatakan, masyarakat juga bisa melaporkan atau membuat aduan ke DPUPR Kota Kediri.
"Jalan yang ada di lingkungan bisa dibenahi juga, nanti tinggal membuat laporan atau bersurat saja ke kami, supaya segera bisa kami tindak lanjuti," pungkas Meri.
Berdasarkan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tetang Jalan, tertulis bahwa statusnya jalan dibagi menjadi 4. Di antaranya, jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota dan jalan desa.
Status itu menunjuk pada kewenangan dalam pemeliharaan jalan. Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas jalan maka kondisi jalan harus dijaga dan dipelihara. Oleh karena itu koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa perlu terus terbangun.