Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memperketat penanganan COVID-19 mulai hulu dalam kebijakan PPKM yang diberlakukan hingga 25 Juli 2021 dan dilonggarkan secara bertahap jika kasus COVID-19 turun.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan Pemerintah Kota Kediri mengikuti arahan dari pusat untuk menjalankan PPKM hingga 25 Juli 2021.

Selama ini, pemkot telah melakukan penanganan pandemi COVID-19 mulai dari hulu hingga hilir. Penanganan di hulu seperti halnya pembatasan mobilitas dan penerapan protokol kesehatan, sementara penanganan di hilir berupa pelayanan isolasi mandiri, pelayanan isolasi terpusat dan pelayanan kesehatan di RS.

"Kalau penanganan di hulu tidak dilakukan secara maksimal, maka di hilirnya kita tidak mampu mengatasinya. Berapapun penambahan jumlah tempat tidur yang akan kita sediakan tidak akan mampu menampung jumlah pasien covid yang dirawat di rumah sakit apabila penanganan di hulu tidak dilakukan secara maksimal," kata Wali Kota di Kediri, Rabu.

Selain penanganan di atas, Wali Kota Kediri juga menyampaikan bahwa penanganan dampak sosial dari kebijakan ini harus diatasi. Pemerintah Kota Kediri telah memberikan bantuan berupa paket bahan pokok dan multivitamin serta obat-obatan kepada warga yang menjalani isolasi mandiri.

Bagi masyarakat yang terdampak diberikan bantuan langsung tunai melalui kartu sahabat. Selain itu, Pemerintah Kota Kediri juga mendorong partisipasi masyarakat untuk peduli melalui gerakan saling berbagi yang dilakukan antara lain dalam program Korpri Berbagi, Si Jamal, Batman (bantuan isoman/ isolasi mandiri) yang sudah didukung banyak komunitas dan lembaga.

Wali Kota Kediri juga selalu mengingatkan kepada para petugas lapangan saat melakukan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat untuk santun.

"Saya juga minta yang di lapangan tetap tegas dan santun, jangan keras dan kasar," kata dia.

Pemerintah Pusat membuat aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang aturan PPKM. Dalam aturan itu, di antaranya melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Selain itu, 100 persen WFH di sektor nonesensial.

Kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Untuk sektor esensial seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) staf.

Sedangkan industri orientasi eskpor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran. Bagi sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan.

Juga objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Lebih lanjut untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya boleh menerima delivery/ take away atau bungkus dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Kegiatan pada pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Sedangkan seluruh tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Untuk resepsi tidak diperbolehkan, hanya boleh akad dengan maksimal 10 orang.

Tak hanya itu, fasilitas umum dan kegiatan seni/ budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. Kapasitas transportasi umum 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Wali Kota Kediri mengadakan rilis dengan jurnalis secara daring terkait dengan kebijakan Pemkot Kediri menindaklanjuti keputusan pusat terkait dengan PPKM. Acara itu selain dihadiri Wali Kota, dan jajaranya, juga Wakapolres Kediri Kota, Dandim 0809 Kediri, Kajari Kediri dan tamu undangan lainnya.

Di Kediri, hingga Selasa (20/7) terdapat 2.106 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Ada 97 orang suspect, dan 46 orang probable.