Wujudkan Zona Integritas di Pemkot Kediri, DPMPTSP Timba Ilmu dari Kejari Kota Kediri

informasi | 24/03/2022

Guna mewujudkan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lakukan persiapan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Didampingi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, DPMPTSP lakukan rapat koordinasi beserta transfering knowledge untuk merumuskan persiapan menuju WBK dan WBBM.

Nurhadi, Kasub Bag Pembijaan Kejari Kota Kediri menjelaskan bahwa membangun integritas merupakan kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Dulu masyarakat memberi label pada ASN itu kulturnya lama, lambat, pelayanan kurang baik. Zona integritas itu ingin mengubah itu dengan menciptakan aparatur negara yang bebas KKN dan pelayanan kepada masyarakat yang baik,” jelasnya.

Lanjut, ia menjelaskan tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pada tahun 2021, Kejari Kota berhasil meraih predikat WBK, oleh sebab itu pihaknya ingin bergandeng tangan dalam membangun ZI pada seluruh instansi di Kota Kediri. “Kami selaku institusi yang sudah mendapatkan WBK berkewajiban untuk menularkan sisi positif ini kepada Pemkot Kediri dengan cara melakukan transfer knowledge,” ucapnya. Dalam mencapai hasil yang diinginkan, seluruh perangkat pemerintahan harus menciptakan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Pihaknya memotivasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan menjunjung tinggi budaya anti-korupsi. “Mari kita sama-sama dalam membangun zona integritas, bagaimana menciptakan pelayanan yang bebas korupsi dan peningkatan pelayanan publik,” tandas Nurhadi.

Dalam kesempatan yang sama, Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri mengemukakan untuk mencapai predikat WBK dan WBBM, pihaknya berkomitmen untuk membangun ZI, meliputi  enam area perubahan, antara lain manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebelum mendapatkan predikat WBK dan WBBM, DPMPTSP perlu meningkatkan kualitas pembangunan ZI dengan memenuhi indikator penilaian pada enam area perubahan ZI serta melakukan evaluasi/monitoring pelaksanaan pembangunan ZI secara periodik sebelum dilakukan validasi oleh Kemenpan RB

DPMPTSP optimis dalam mengikuti penilaian untuk memperoleh predikat WBK/WBBM ini, lantaran pihaknya telah melakukan upaya yang sungguh-sungguh dalam pembangunan ZI, termasuk memberikan pelayanan perizinan yang baik “Kami  berkomitmen untuk membangun enam area perubahan tadi dan  dievaluasi secara periodik serta berkelanjutan. Kami juga dibantu oleh tim penilai internal Kota Kediri dan tim pendamping dari Kejari Kota Kediri Kediri,” ujar Edi.

Masyarakat diminta berpartisipasi aktif juga untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam hal peningkatan pelayanan publik. “Kami berharap agar DPMPTSP dapat mencapai hasil yang terbaik” pinta Edi.