PEMERINTAH KOTA KEDIRI
D I N A S K E S E H A T A N
JL. Kartini No.7 Telp. (0354) 682001, Fax. (0354) 671473 KEDIRI 64123
P E N G U M U M A N
Nomor : 015/PP-ALKED/PP/419.41/XII/2012
Berdasarkan : 1. Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat
Kedokteran (Alat Kedokteran Untuk Pusk. PONED) Nomor : 013/BA. HP-ALKED/PP
/419.41/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012
2. Surat Penetapan Pemenang kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat Kedokteran (Alat Kedokteran Untuk Pusk. PONED) Nomor : 014/SPPP- ALKED/PP/419.41/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemenang Pelelangan Belanja Modal Pengadaan Alat Kedokteran (Alat Kedokteran Untuk Pusk. PONED) dengan Nilai Total HPS : Rp 256.565.000,- (Dua ratus lima puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah :
Pemenang
Nama Perusahaan : CV NUGROHO
Alamat : Jl. Kalibokor Selatan No. 22, Surabaya
Direktur : SUBAGYO
NPWP Perusahaan : 01.510.691.7-606.000
Harga Penawaran : Rp 255.464.000,- ( Dua ratus lima puluh lima juta empat ratus enam
puluh empat ribu rupiah)
Dengan perincian hasil proses pelelangan sebagai berikut :
A. METODE PELELANGAN
Pelelangan menggunakan metode pelelangan sederhana pasca kualifikasi
B. METODE EVALUASI
1. Evaluasi penawaran dilakukan terhadap semua penawaran yang masuk, meliputi evaluasi administrasi, teknis dan harga berdasarkan kriteria, metode dan tata cara evaluasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dengan menggunakan SISTEM GUGUR
2. Pada tahap awal panitia pengadaan barang/jasa melakukan koreksi aritmatik terhadap penawaran yang masuk dan diperoleh urutan penawaran sebagai berikut :
NO | Nama Penyedia | Harga Penawaran | % Terhadap HPS | Gugur/Tidak Gugur | |
Semula (Rp) | Terkoreksi (Rp) | ||||
1. | CV. NUGROHO | 255.464.000,- | 255.464.000,- | 99,57 | Tidak Gugur |
2. | CV. DIRGANTARA JAYA | 255.999.000,- | 255.999.000,- | 99,78 | Tidak Gugur |
3. | CV. MAHAKARYA PRATAMA | 256.379.000,- | - | 99,93 | Tidak Gugur |
3. Penawaran yang masuk setelah koreksi aritmatik dibandingkan dengan nilai HPS:
a. Penawaran di bawah HPS, dilanjutkan dengan evaluasi administrasi dan teknis
b. Penawaran di atas HPS, dinyatakan gugur, tidak dilakukan evaluasi administrasi dan teknis
C. EVALUASI ADMINISTRASI
1. Panitia pengadaan barang/jasa mengadakan penelitian dan penilaian terhadap syarat-syarat yang diminta berdasarkan dokumen pemilihan
2. Hasil dari evaluasi adminitrasi adalah sebagai berikut:
A. Penyedia barang yang memenuhi persyaratan administrasi dan dilanjutkan dengan evaluasi teknis yaitu :
No | Nama Penyedia Barang | Alamat Penyedia Barang |
1 | CV. NUGROHO | Jl. Kalibokor Selatan No 22, Surabaya |
2 | CV. DIRGANTARA JAYA | Jl. Wisma Tengger II No 36, Surabaya |
B. Penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan gugur, tidak dilanjutkan dengan evaluasi teknis, yaitu :
No | Nama Penyedia Barang | Alamat Penyedia Barang | Keterangan |
1. | CV. MAHAKARYA PRATAMA | Jl. Nginden Kota III No 37, Surabaya | Tidak mengirimkan daftar kuantitas dan harga |
Tidak mengirimkan daftar kuantitas dan harga
D. EVALUASI TEKNIS
1. Tahapan selanjutnya dari evaluasi adminitrasi adalah pelaksanaan evaluasi teknis terhadap penawaran penyedia barang yang lolos evaluasi administrasi. Evaluasi teknis ini dengan melakukan penilaian terhadap syarat-syarat yang diminta berdasarkan dokumen pemilihan
2. Hasil dari evaluasi teknis adalah sebagai berikut:
A. Penyedia barang yang memenuhi persyaratan teknis dan dilanjutkan dengan evaluasi harga yaitu :
No | Nama Penyedia Barang | Alamat Penyedia Barang |
1 | CV NUGROHO | Jl. Kalibokor Selatan No 22, Surabaya |
2 | CV DIRGANTARA JAYA | Jl. Wisma Tengger II No 36, Surabaya |
B. Penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan gugur, tidak dilanjutkan dengan evaluasi harga, yaitu :
No | Nama Penyedia Barang | Alamat Penyedia Barang |
1. | - | - |
E. EVALUASI HARGA
1. Tahapan selanjutnya dari evaluasi teknis adalah pelaksanaan evaluasi harga terhadap penawaran penyedia barang yang lolos evaluasi administrasi. Evaluasi teknis ini dengan melakukan penilaian terhadap syarat-syarat yang diminta berdasarkan dokumen pemilihan
2. Hasil dari evaluasi harga adalah sebagai berikut:
A. Penyedia barang yang lulus evaluasi harga dan dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi yaitu :
NO | Nama Penyedia Barang | Besarnya Penawaran Terkoreksi | % Terhadap HPS | Keterangan |
1. | CV NUGROHO | 255.464.000,- | 99.57 | Lulus |
2. | CV DIRGANTARA JAYA | 255.999.000,- | 99.78 | Lulus |
B. Penyedia barang/jasa yang tidak lulus evaluasi harga dan dinyatakan gugur, tidak dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, yaitu :
No | Nama Penyedia Barang | Alamat Penyedia Barang |
1. | - | - |
F. EVALUASI KUALIFIKASI
1. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi harga dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
2. Hasil dari evaluasi kualifikasi adalah sebagai berikut:
A. Penyedia barang yang lulus evaluasi kualifikasi dan dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi yaitu :
No | Nama Penyedia Barang | Alamat Penyedia Barang |
1 | CV NUGROHO | Jl. Kalibokor Selatan No 22, Surabaya |
B. Penyedia barang/jasa yang tidak lulus evaluasi kualifikasi dan dinyatakan gugur, tidak dilanjutkan pembuktian kualifikasi, yaitu :
No | Nama Penyedia Barang | Alamat Penyedia | Keterangan |
1. | CV DIRGANTARA JAYA | Jl. Wisma Tengger II No 36, Surabaya | Bukti pajak tidak lengkap/tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan |
G. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
1. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
2. Hasil dari evaluasi kualifikasi adalah sebagai berikut:
A. Penyedia barang yang lulus pembuktian kualifikasi ditetapkan sebagai calon pemenang yaitu :
No | Nama Penyedia Barang | Alamat Penyedia Barang | Keterangan
|
1. | CV NUGROHO | Jl. Kalibokor Selatan No 22, Surabaya | Calon Pemenang |
B. Penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi pembuktian kualifikasi dan dinyatakan gugur, yaitu :
No | Nama Penyedia Barang | Alamat Penyedia Barang |
1. | - | - |
Demikian pengumuman pemenang ini dibuat dengan sebenarnya untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya
Dengan catatan :
1. Kepada peserta pelelangan yang berkeberatan atas penetapan pemenang pelelangan ini, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan Kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kesehatan Kota Kediri dengan tembusan :
1.1. Pejabat Pembuat Komitmen
1.2. Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
1.3. APIP Kantor Inspektorat Pemerintah Kota Kediri
2. Sanggahan tersebut hanya dapat diajukan terhadap kekeliruan panitia pengadaan barang dan jasa dalam melaksaksanakan prosedur pelelangan dan harus sudah diterima selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diberitahukan pengumuman ini.
3. Pengumuman ini dihadapan peserta pelelangan dan disampaikan kepada masing-masing peserta
Diumumkan di : KEDIRI
Pada Tanggal : 7 Desember 2012
PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA DINAS KESEHATAN
KOTA KEDIRI Ketua
Ttd
Tembusan Disampaikan Kepada Yth.
1. Sdr. Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran
2. Sdr. Pejabat Pembuat Komitmen
3. APIP Kantor Inspektorat Pemerintah
Kota Kediri
4. Sdr. Masing-masing Direktur
Perusahaan Peserta
5. Arsip