Pemkot Kediri menggelar Rapat Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pengawasan Tahun 2015 dan Tunggakan Tahun 2104. Rapat tersebut, bertujuan salah satunya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggara pemerintah daerah.
Acara digelar, Rabu (7/5) diruang Joyoboyo Balaikota Kediri dan dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Kediri, dengan peserta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, serta pihak lain yang berkompeten, sebanyak 30 orang, serta narasumber yang berasal dari pejabat Inspektorat Kota Kediri.
Dalam pengarahannya, Wakil Walikota Kediri Liliek Muhibbah mengatakan, kegiatan tersebut semata-mata percepatan penyelesaian tindaklanjut temuan hasil pengawasan untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good government), akuntabilitas, efektifitas, dan profesionalisme, didukung dengan pengawasan yang ketat.
“Jika temuan itu berupa rekomendasi administrasi, segera dibenahi administrasinya. Jika temuan tersebut menimbulkan kerugian negara, segera dikonfirmasikan kepada pihak terkait, untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah, sesuai dengan ketentuan yang ada,” pesan Liliek Muhibbah.
Liliek Muhibbah menambahkan bagi SKPD yang belum melaporkan admistrasi maupun kerugian ke Kantor Inspektorat diberi tenggang waktu 7 hari.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Inspektur Eni Endaryati, M.Si, dalam laporannya menyebutkan, tujuan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan, meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap penyelenggara pemerintah daerah, meningkatkan rasa tanggungjawab antar unit pekerjaan, objek pengawasan serta pentingnya menindaklanjuti hasil pengawasan, meningkatkan hasil pengawasan dan profesionalisme aparat pengawasan, menyusun data tindaklanjut, hasil pengawasan para fungsional, meningkatkan koordinasi aparat pengawasan dan objek pemeriksaan.