Sebanyak 35 personel gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Kediri, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, LLAJ Kota Kediri, Polres Kediri Kota, dan Polisi Militer, diturunkan untuk menertibkan angkutan umum yang melanggar peraturan, Kamis ( 11/2).
Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan selama dua jam dari pukul 09.00-11.00 tersebut, petugas mengamankan 21 angkutan umum. Pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari buku kir mati, kendaraan tidak laik jalan, ban gundul, surat tidak lengkap, dan lain-lain.
Kepala Seksi pengawasan dan pengendalian Operasional Dinas Perhubungan LLAJ Jawa Timur Nurul Ahzan mengatakan tujuan diadakan operasi gabungan tersebut adalah mengurangi kecelakaan yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi.
"Kami lakukan penertiban tidak hanya untuk truk saja, termasuk bus, mpu, dan pick up juga kami tertibkan jika tidak memenuhi kelengkapan administrasi operasional angkutan umum," kata Nurul.
Sementara itu Kaur Bin Ops Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Laksono Setiawan, SH mengatakan petugas berhasil mengamankan 21 angkutan umum. Angkutan umum yang dikandangkan.
"Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah kendaraan tidak laik jalan seperti bak truk melebihi kapasitas muatan, ban gundul, lampu mati. Termasuk, jika KIR mati dan surat-surat tidak lengkap seperti SIM dan STNK, maka akan langsung dikandangkan” tegas Laksono.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan dapat memberikan rasa aman kepada penumpang angkutan umum. Kegiatan operasi gabungan ini merupakan hasil koordinasi bersama Pemkot dengan muspida untuk merespon keluhan dan masukan masyarakat pengguna jalan dan/atau penumpang angkutan terhadap maraknya pelanggaran lalu lintas dijalan raya.
Dinas Perhubungan Kota Kediri bersama dengan Forum Lalu Lintas Kota Kediri secara berkala akan mengagendakan kegiatan ini. Waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian sesuai dengan situasi dilapangan, diharapkan dengan adanya kerjasama yang baik ini akan berdampak positif terhadap penertiban/penegakan peraturan lalu lintas sehingga dapat meminimalisir pelanggaran kendaraan dijalan raya.