“DPPKA SIAP MELAYANI PEMBAYARAN PBB SECARA ONLINE”

pengumuman | 25/09/2013

                   Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka salah satu Pajak Pusat yang dialihkan menjadi Pajak Daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang saat ini telah menjadi Pajak Daerah mulai 1 Januari 2013. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri No. 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

                   Dengan pengalihan tersebut, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri ingin memberikan Pelayanan yang mudah dan memuaskan kepada Wajib Pajak. Berkaitan dengan berkembangnya teknologi maka sebagai Dinas pelayanan DPPKA perlu menyesuaikan dengan perkembangan yang ada guna menghasilkan pelayanan khususnya Pajak pada masyarakat agar masyarakat yang sudah memberikan kontribusi kepada Daerah merasakan kenyamanan, kemudahan dan pelayanan yang memuaskan karena kepuasan masyarakat selaku pelanggan merupakan tujuan dari Pelayanan Prima dan Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Kota Kediri, saat ini telah menyiapkan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah terampil untuk melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara online.

                   Sistem pelayanan pembayaran PBB secara online telah di uji cobakan di beberapa Dinas/Kantor pada bulan Agustus saat mendekati jatuh tempo dan nantinya akan dikembangkan pada tempat pembayaran di semua kelurahan se Kota Kediri. Pembayaran PBB dengan sistem online ini sangat mudah, Wajib Pajak cukup menyebutkan nama, alamat Wajib Pajak dan/ atau Nomor Objek Pajak (NOP) selanjutnya hasil akan diproses.

                   Nantinya tidak hanya di kelurahan, namun bisa juga membayar lewat mobil keliling yang sudah di program keliling di semua kelurahan di luar jam Dinas. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak yang di pagi hari bekerja di luar rumah dan tidak sempat untuk membayar PBB, maka petugas DPPKA siap melayani dengan mobil keliling.sedangkan saat ini Pembayaran PBB juga bisa dilayani di seluruh cabang Bank jatim, baik melalui ATM maupun setoran tunai dan perlu diketahui bahwa tanda setoran yang di keluarkan oleh Bank jatim, maupun melalui mobil keliling merupakan tanda bukti yang sah. Itulah kemudahan pelayanan kami. DPPKA dalam menyikapi pengalihan PBB menjadi Pajak Daerah. Motto Kami: Kepuasan Wajib Pajak merupakan Keberhasilan Kami dalam melakukan Pelayanan.

photo

 

Tidak ada artikel terkait