Beranda
Berita
Profil
Selayang Pandang
Kepala Daerah
OPD
Kelurahan
BUMD
BPR Kota
PDAM
PD Pasar
RSUD Gambiran
Pelayanan
Kependudukan
Perizinan (KSWI)
Pengaduan (Surga)
Pengadaan (LPSE)
Produk Hukum (JDIH)
PPID
SAKIP
SIASAT
Informasi
Agenda
Kediri Dalam Angka
BPS
Inflasi Kota Kediri
Grafik BPS
Hotel dan Resort
Pusat Perbelanjaan
Wisata Religi
Wisata
Kuliner
Transportasi
Smart City
Koneksi
Aplikasi
Sub Domain
Galeri
Download
Kritik
Beranda
pelayanan
Pelayanan KTP
Pelayanan KTP
pelayanan |
26 September 2022
KELENGKAPAN DOKUMEN KTP
Syarat-syarat Pengurusan Ktp Offline dan Online
1. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang baru ber usia 17 th/pemula)
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Ktp asli yang rusak (apabila rusak)
4. Surat Kehilangan dari Kepolisian (apabila hilang)
Alur Pengurusan Dokumen
1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/ Loket Pendaftaran
2. Pemohon Melakukan Pendaftaran
3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen
Setelah dokumen dikeluarkan Pemohon wajib mengambil Dokumen ke dinas sesuai jadwal di tiket/bukti pendaftaran
Pendaftaran secara online dapat dilakukan
DISINI
Pada jam pelayanan : SENIN - KAMIS : 08.00 s/d 14.00
JUM'AT : 08.00 s/d 11.00
×