Persyaratan Penerbitan KK Baru :
- KK lama (asli) bagi yang pecah KK
- Izin Tinggal tetap bagi orang asing
- Foto copy Akta Nikah/Kawin
- Surat Keterangan pindah/ Surat Keterangan pindah Datang
- Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang baru datang dari luar negeri
Penerbitan KK karena Penambahan Anggota Baru Keluarga:
Karena Kelahiran
- KK Lama (Asli)
- Kutpan Akta Kelahiran
Karena Menumpang KK/akibat pindah datang
WNI :
- KK Lama (Asli)
- KK Asli yang akan ditumpangi
- Surat Keterangan pindah Datang WNI yang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang abru datang dari luar negeri
WNA :
- KK Lama (Asli)
- KK Asli yang akan ditumpangi
- Paspor
- Kartu Ijin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan dari Kepolisian
Penerbitan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga:
- KK Lama (Asli)
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan pindah/ Surat Keterangan pindah Datang bagi WNI yang pindah dalam wilayah NKRI
Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak
- Surat keterangan kehilangan dari Lurah
- KK yang rusak
- Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga
- Dokumen Imigrasi bagi WNA