Beranda
Berita
Profil
Selayang Pandang
Kepala Daerah
OPD
Kelurahan
BUMD
BPR Kota
PDAM
PD Pasar
RSUD Gambiran
Pelayanan
Kependudukan
Perizinan (KSWI)
Pengaduan (Surga)
Pengadaan (LPSE)
Produk Hukum (JDIH)
PPID
SAKIP
SIASAT
Informasi
Agenda
Kediri Dalam Angka
BPS
Inflasi Kota Kediri
Grafik BPS
Hotel dan Resort
Pusat Perbelanjaan
Wisata Religi
Wisata
Kuliner
Transportasi
Smart City
Koneksi
Aplikasi
Sub Domain
Galeri
Download
Kritik
Beranda
pelayanan
Pelayanan Akta Lahir
Pelayanan Akta Lahir
pelayanan |
26 September 2022
KELENGKAPAN DOKUMEN AKTA KELAHIRAN
Syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran OffLine dan Online
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/SPTJM Perkawinan
4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa
5. Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada), bagi anak lahir di luar nikah
6. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah
7. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya
Alur Pengurusan Dokumen
1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/ Loket Pendaftaran
2. Pemohon Melakukan Pendaftaran
3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen
Setelah dokumen dikeluarkan akan terkirim ke email dan sms ke alamat email dan no hp yang di daftarkan
Kecuali ktp dan kia tetap wajib diambil oleh pemohon ke dinas sesuai jadwal di tiket/bukti pendaftaran
Pendaftaran secara online dapat dilakukan
DISINI
Pada jam pelayanan : SENIN - KAMIS : 08.00 s/d 14.00
JUM'AT : 08.00 s/d 11.00
×
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility