Beranda
Berita
Profil
Selayang Pandang
Kepala Daerah
OPD
Kelurahan
BUMD
BPR Kota
PDAM
PD Pasar
RSUD Gambiran
Pelayanan
Kependudukan
Perizinan (KSWI)
Pengaduan (Surga)
Pengadaan (LPSE)
Produk Hukum (JDIH)
PPID
SAKIP
SIASAT
Informasi
Agenda
Kediri Dalam Angka
BPS
Inflasi Kota Kediri
Grafik BPS
Hotel dan Resort
Pusat Perbelanjaan
Wisata Religi
Wisata
Kuliner
Transportasi
Smart City
Koneksi
Aplikasi
Sub Domain
Galeri
Download
Kritik
Beranda
pelayanan
Pelayanan Surat Kematian
Pelayanan Surat Kematian
pelayanan |
26 September 2022
KELENGKAPAN DOKUMEN AKTA KEMATIAN
Syarat-syarat Pengurusan Akta kematian Offline dan Online
1. Surat kematian (Visum) dari Dokter / Rumah Sakit /
Paramedis 2
2. Fotocopy KTP Pelapor
3. Fotocopy 2 (dua) orang Saksi (yang
mengetahui peristiwa)
4. F2.01 (Formulir Kematian)
Alur Pengurusan Dokumen
1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/
Loket Pendaftaran
2. Pemohon Melakukan Pendaftaran
3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak
Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen
Setelah dokumen dikeluarkan akan terkirim ke email dan sms ke alamat email dan no hp yang di daftarkan
Kecuali ktp dan kia tetap wajib diambil oleh pemohon ke dinas sesuai jadwal di tiket/bukti pendaftaran
Pendaftaran secara online dapat dilakukan
DISINI
Pada jam pelayanan : SENIN - KAMIS : 08.00 s/d 14.00
JUM'AT : 08.00 s/d 11.00
×
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility