3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen
7. Pemohon Hadir di dinas membawa bukti ktp-el asli
Setelah dokumen dikeluarkan Pemohon wajib HADIR ke dinas sesuai jadwal di tiket/bukti pendaftaran untuk melakukan Pencatatan Pernikahan sekaligus menerima Dokumen Akta Perkawinan