Pemerintahan

perangkat | 21 September 2022

                widiantoro kepala bagian pemerintahan

Alamat Kantor   : Jl. Jend. Basuki Rahmat no 15

                   Kecamatan Kota Telp. 682955

Kepala Bagian

Nama                  : WIDIANTORO, S. Sos., M.Si

NIP                     : 19731205 199302 1 001

Pangkat              : PembinaTingkat I

Gol. Ruang          : IV/b

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Pemerintahan

Pasal 6

(1) Bagian Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, serta pelaksanaan pembinaan administrasi dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah serta monitoring dan evaluasi pemberdayaan masyarakat.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah;

b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah;

c. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah;

d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah;

e. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah;

f. pelaksanaan pemprosesan administrasi perizinan perjalanan dinas luar negeri bagi Walikota dan Wakil Walikota serta pimpinan dan anggota DPRD;

g. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan kelurahan; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Link Tupoksi DISINI