Alamat Kantor : Jl. Jend. Basuki Rahmat no 15
Kecamatan Kota Telp. 682955
Kepala Bagian
Nama : Miko Mardianto, S.Sos
NIP : 19801220 200604 1 020
Pangkat : Penata
Gol. Ruang : III/d
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi :
Bagian Umum
Pasal 15
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi dibidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
c. pelaksanaan fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
Link Tupoksi DISINI