Bagian Umum

perangkat | 21 September 2022

miko kepala bagian umum

Alamat Kantor   : Jl. Jend. Basuki Rahmat no 15

                   Kecamatan Kota Telp. 682955

Kepala Bagian   

Nama                   : Miko Mardianto, S.Sos

NIP                       : 19801220 200604 1 020

Pangkat                : Penata

Gol. Ruang            : III/d

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi :

Bagian Umum

Pasal 15

(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi dibidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum mempunyai fungsi :

a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;

b. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;

c. pelaksanaan fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya. 

 

Link Tupoksi DISINI