Alamat Kantor : Jl. Jend. Basuki Rahmat no 15
Kecamatan Kota Telp. 682955
Kepala Bagian
Nama : AHMAD JAINUDIN SE, MM
NIP : 19691210 200112 1 004
Pangkat : Pembina
Gol. Ruang : IV/a
Tugas Pokok :
Bagian Kesejahteraan Rakyat
Pasal 7
(1) Bagian Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Link Tupoksi DISINI