Asisten Administrasi Umum

perangkat | 21 September 2022

tanto wijohari asisten perekonomian dan pembangunan

Alamat Kantor   : Jl. Jend. Basuki Rahmat no 15

                   Kecamatan Kota Telp. 682955

Plt. ASISTEN III

Nama                   : TANTO WIJOHARI, SPd. SH

NIP                       : 19660118 199003 1 005

Pangkat               : Pembina Utama Muda

Gol. Ruang           : IV/c

 

Tugas Pokok :

Asisten Admintrasi Umum

Pasal 13

(1) Asisten Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf d mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan kebijakan, penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :

a. pelaksanaan kebijakan dibidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan;

b. penyusunan kebijakan daerah dibidang organisasi;

c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang organisasi;

d. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang umum, organisasi, Protokol dan komunikasi pimpinan;

e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang organisasi; 

f. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN dilingkungan pemerintah daerah; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya. 

 

Link Tupoksi DISINI