
Alamat Kantor : Jl. Jend. Basuki Rahmat no 15
Kecamatan Kota Telp. 682955
ASISTEN III
Nama : Drs. H. NUR MUHYAR
NIP : 19620608 198303 1 021
Pangkat : Pembina Utama Muda
Gol. Ruang : IV/c
Tugas Pokok :
Asisten Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas :
- Melakukan pembinaan dan pengkoordinasian perumusan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan administrasi umum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan administrasi umum;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan dan peningkatan kinerja organisasi, pendayagunaan aparatur negara dan ketatalaksanaan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan hukum;
- Harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta bidang urusan pemerintahan dalam wilayah kota dengan pemerintahan dan pemerintah daerah propinsi;
- Penyusunan Peraturan Daerah ;
- Menyampaikan Peraturan Daerah kepada Pemerintah untuk dievaluasi ;
- Pelaksanaan pedoman kedudukan protokoler dan keuangan DPRD; dan
- Pelaksanaan pedoman kedudukan keuangan Walikota dan Wakil Walikota.
Susunan Organisasi :
Asisten Administrasi Umum, membawahi :
1. Bagian Hukum, terdiri dari :
- Sub Bagian Perundang – undangan;
- Sub Bagian Bantuan Hukum;
- Sub Bagian Dokumentasi dan Sosialisasi Hukum.
2. Bagian Organisasi, terdiri dari :
- Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
- Sub Bagian Tata Laksana;
- Sub Bagian Peningkatan Kinerja.
3. Bagian Umum, terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Sub Bagian Pemeliharaan
- Sub Bagian Rumah Tangga.