Alamat Kantor : Jl. Jend. Basuki Rahmat no 15
Kecamatan Kota Telp. 682955
Plt. ASISTEN III
Nama : TANTO WIJOHARI, SPd. SH
NIP : 19660118 199003 1 005
Pangkat : Pembina Utama Muda
Gol. Ruang : IV/c
Tugas Pokok :
Asisten Admintrasi Umum
Pasal 13
(1) Asisten Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf d mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan kebijakan, penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kebijakan dibidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan;
b. penyusunan kebijakan daerah dibidang organisasi;
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang organisasi;
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang umum, organisasi, Protokol dan komunikasi pimpinan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang organisasi;
f. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN dilingkungan pemerintah daerah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
Link Tupoksi DISINI