Sekretariat DPRD

perangkat | 19 November 2014

 

rahmat sekretariat DPRD

Alamat Kantor   : Jl. Mayor Bismo no

                   Kecamatan Kota Telp.

Kepala Kantor   

Nama                   : Drs. RAHMAD HARI BASUKI, MSi

NIP                      : 19660601 198602 1 008

Pangkat               : Pembina Utama Muda

Gol. Ruang           :  IV/c           

 

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  1. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
  1. Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menyelenggarakan fungsi;
  2. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  3. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  4. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD ; dan
  5. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

 

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :

a.      Sekretaris DPRD;

b.      Bagian Umum, membawahi :

  • Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan;
  • Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.

c.      Bagian Persidangan dan kehumasan, membawahi :

  • Sub Bagian Persidangan dan Risalah;
  • Sub Bagian Protokol dan Kehumasan.

d.      Bagian Perundang–undangan dan Dokumentasi membawahi :

  • Sub Bagian Perundang-undangan;
  • Sub Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan.