Ditengah kebijakan PPKM darurat, terpaksa sejumlah pertokoan non essensial sejak Senin, (12/7) harus tutup untuk sementara sesuai dengan Inmendagri No. 15 tahun 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas warga. Meski demikian, kegiatan berjualan tetap bisa dilakukan, salah satunya dengan diarahkan untuk berjualan secara online.
"Kegiatan berjualan tetap bisa dilakukan, sejumlah toko seperti di sepanjang jalan Dhoho itu melakukan penjualan secara online," ungkap Eko Lukmono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Sabtu, (17/7).
Ia menyebutkan bahwa sejumlah toko memasang papan pengumuman didepan tokonya yang menerangkan sementara tidak bisa melayani pembelian langsung, namun tetap melayani penjualan secara online. "Beberapa toko memasang papan pengumuman di pintu toko mereka, kami rasa ini bisa menjadi solusi bagi para pedagang non esensial yang lain tetap beroperasi dengan aman selama kebijakan PPKM darurat diterapkan," imbuhnya.
Sementara itu, Eko mengatakan dengan humanis pihaknya aktif memberikan edukasi kepada masyarakat utamanya para pelaku usaha pertokoan non esensial terkait kebijakan yang saat ini diterapkan. "Ini sesuai dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021, jadi bukan peraturan daerah di Kota Kediri saja, melainkan ini peraturan yang diterapkan secara nasional ditengah kebijakan PPKM darurat yang sedang berlangsung," jelasnya.
"Kami berpesan kepada masyarakat, ayo kita saling bersinergi bekerja sama supaya kasus Covid-19 dapat kita tekan, jika persebaran Covid-19 di Kota Kediri telah terkendali, kegiatan-kegiatan masyarakat seperti pertokoan ini bisa beroperasi dengan normal kembali," pungkasnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri