Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengungkapkan Kota Kediri akan menjalankan perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Merujuk pada Inmendagri No. 30 Tahun 2021, Walikota Kediri mengeluarkan SK nomor 188.45/233/419.033/2021.
Pembatasan yang diatur di PPKM level 4 ini, sebagian besar masih sama dengan periode lalu. Adapun yang berbeda seperti restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), maksimal 25% atau 20 orang memperhatikan pengaturan teknis Kementerian Agama. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Pelaksanaan PPKM di Kota Kediri sejak tanggal 3 Juli telah menunjukkan sejumlah perbaikan diantaranya BOR, tracing dan testing . Sesuai data Dinas Kesehatan Kota Kediri tanggal 9 Agustus 2021, ketersediaan BOR tempat tidur isolasi mengalami penurunan. Dengan prosentase 64 persen, dibanding di awal PPKM darurat sebesar 72 persen. Untuk testing , di awal penerapan PPKM darurat testing per hari di Kota Kediri mencapai 400 tes. Sekarang testing harian sudah melebihi target dari Inmendagri sebesar 624 tes. Sedangkan capaian vaksinasi dosis pertama sudah sebesar 63,09 persen, dosis kedua sebesar 30,90 persen serta dosis ketiga 0,13 persen. “Menurut Inmendagri 30 tahun 2021, Kota Kediri memang masih berada di level 4 meskipun beberapa indikator sudah menunjukkan tren yang semakin baik, ” ujarnya.
Wali Kota Kediri mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak termasuk masyarakat atas sinergitas selama ini dalam menjalankan PPKM darurat maupun level 4. Wali Kota Kediri juga berharap level PPKM Kota Kediri bisa segera turun sehingga kegiatan perekonomian masyarakat bisa berjalan normal kembali. Selain itu, dunia pendidikan bisa melakukan proses pembelajaran tatap muka. “Terima kasih kepada warga yang patuh menjalankan kebijakan pemerintah. Saya juga mengapresiasi bagi warga yang mau untuk ditesting sebagai upaya pencegahan Covid-19. Saya juga mengingatkan warga yang belum divaksin untuk segera mendaftarkan diri. Semoga ikhtiar kita ini bisa menurunkan level PPKM Kota Kediri,” tutup Wali Kota Kediri.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8). Pemberlakuan PPKM level ini untuk menekan persebaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia.