Kesadaran dan pemahaman masyarakat akan perlindungan konsumen sangat penting. Perlindungan konsumen dibutuhkan agar tercipta rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui haknya sebagai konsumen.
Di Kota Kediri, terdapat kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen. Instansi ini memiliki tugas melaksanakan pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat. Selain di Kota Kediri, UPT Perlindungan Konsumen juga terdapat di Surabaya, Malang, Bojonegoro dan Jember. UPT Perlindungan Konsumen merupakan unit kerja di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengajak seluruh masyarakat untuk memahami haknya sebagai konsumen. Masyarakat juga dimudahkan dengan adanya UPT Perlindungan Konsumen di Kota Kediri. Sehingga apabila ada permasalahan terkait dengan hak konsumen masyarakat dapat langsung melaporkan di UPT Perlindungan Konsumen di Kota Kediri. Bisa juga melalui sosial media di akun Instagram @upt_pk_kediri. “Banyak yang belum tahu kalau di UPT Perlindungan Konsumen kita bisa komplain umpama kita sebagai konsumen tidak mendapat hak yang sesuai. Nanti bisa dilaporkan lalu akan dimediasi dan diselesaikan. Mungkin ada motor yang ditarik leasing atau apa yang tidak sesuai SOP nanti bisa dilaporkan di sini,” ujarnya.
Kepala UPT Perlindungan Konsumen Ririn Afriandari mengungkapkan ia dan jajarannya siap melayani segala permasalahn yang dihadapi konsumen. Edukasi dan sosialisasi akan terus dilakan agar masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen. “Silahkan datang ke kantor UPT Perlindungan Konsumen apabila ada permasalahan yang dihadapi konsumen. Kami siap melayani,” ungkapnya.