Sebanyak 11.268 warga Kota Kediri menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) termin 1 dengan besaran 200 ribu rupiah per KPM per bulannya, mulai Selasa, (22/2). Sedangkan pencairan pada termin pertama ini dilakukan untuk periode 3 bulan (Januari s/d Maret).
“11.268 tersebut terdiri dari 3126 KPM di Kecamatan Kota, 4111 di Kecamatan Pesantren, dan 4031 KPM di Kecamatan Mojoroto,” ungkap Ferry Djatmiko, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Selasa, (22/2).
“Per penerima manfaat, per bulan menerima bantuan BPNT senilai 200 ribu rupiah. Pada penyaluran ini pencairan dilaksanakan untuk 3 bulan, jadi penerima menerima bantuan sebesar 600 ribu,” imbuh Ferry.
Pihaknya menambahkan bahwa jumlah tersebut masih merupakan data sementara, ada kemungkinan penambahan penerima bantuan susulan BPNT tersebut.
Berbeda dari tahun sebelumnya dimana penyaluran dilakukan melalui E-Warung, pada penyaluran BPNT ini disalurkan melalui PT. POS Indonesia secara tunai. “Hal tersebut adalah hasil tindak lanjut dari surat Kementerian Sosial yang mana ada perubahan mekanisme penyaluran BPNT yang semula melalui E-Warung dirubah pemberian secara tunai melalui PT. POS Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, untuk mekanisme pembelanjaan, yang mana sebelumya penerima manfaat BPNT membelanjakan bantuan melalui E-Warong dengan menggunakan kartu yang sudah terisi saldo, kali ini masyarakat dibebaskan untuk melakukan pembelanjaan di warung manapun.
“Bebas, silahkan bisa dibelanjakan dimana saja sesuai kebutuhan dan peruntukan bantuan tersebut. Bisa di warung, toko kelontong, atau bahkan minimarket sekalipun,” tandasnya.
Lebih lanjut, penyaluran ini dilaksanakan selama dua hari, dimulai hari Selasa, (22/2) dan Rabu, (23/2) di sejumlah lokasi. Pembayaran tersebut dibagi berdasarkan wilayah kecamatan. Untuk hari ini (22/2) dilakukan untuk wilayah Kecamatan Mojoroto yang dilaksanakan di Kantor POS Kediri, Jln. Mayjend Sungkono No. 32 Kota Kediri dan wilayah Kecamatan Pesantren, berlokasi di gedung serbaguna kelurahan Betet dan Tosaren. Sedangkan, untuk wilayah kecamata Kota, dibagikan Rabu, (23/2) di Kantor POS Kota Kediri.
“Syarat pencairan, bagi KPM dimohon membawa KK dan KTP asli, barcode dari kantor POS. Apabila berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh keluarga dalam 1 KK dengan membawa KTP asli,” terang Ferry.
“Sedangkan apabila penerima manfaat meninggal dunia maka tidak dapat diambil, begitu pula apabila yang bersangkutan telah pindah administrasi ke luar Kota Kediri maka juga tidak dapat diambil,” kata Ferry.
Lebih lanjut diakhir wawancara Ferry mengatakan bahwa diharapkan bagi setiap KPM yang hendak melakukan pencairan untuk tetap menjaga jarak aman dan memakai masker.
"Kedepan karena penerimanya cukup banyak, akan diperbanyak loket pencairan sehingga dapat memecah masa terutama yang ada di kantor POS, selain itu bagi para penerima kami harapkan juga bisa datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan apabila tidak dapat mengambil diberi waktu maksimal 14 hari di kantor pos," pungkas Ferry.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)