Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mendukung program Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Restorative justice sendiri merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama. Dimana tujuannya untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
“Saya menyampaikan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah memberikan program ini kepada warga kami. Khususnya Mukamad Efendik warga Kelurahan Blabak dimana ada kecelakaan yang disebabkan kelalaiannya. Dengan mendapatkan program ini, proses hukumnya tidak dilanjutkan ke persidangan. Sehingga bisa bebas hari ini,” ujar Wali Kota Kediri di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (27/4).
Menurut Abdullah Abu Bakar program restorative justice ini sangat bagus. Masyarakat harus diberi sosialisasikan mengenai restorative justice agar mengetahui manfaatnya. Apalagi tentang hukum banyak masyarakat yang belum paham. Sehingga sosialisasinya harus lebih didekatkan kepada masyarakat. “Semoga program ini semakin baik dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Saya lihat di Kejaksaan banyak ruang pelayanan yang dibuat dengan standar yang bagus. Artinya kalau kita lihat pelayanan sudah bagus makanya harus disosialisasikan ke masyarakat. Kan banyak masyarakat yang takut datang ke Kejaksaan,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan rumah restorative justice telah dibuka di Kelurahan Setono Pande. Nantinya juga akan dibuka di beberapa kelurahan lainnya. Dengan adanya rumah restorative justice di kelurahan ini diharapkan sosialisasi kepada masyarakat bisa lebih mudah. “Seperti kata Pak Wali tadi orang kalau datang ke kejaksaan takut. Makanya kita buka di kelurahan supaya masyarakat lebih mengenal program restorative justice ini. Setiap kelurahan kami rencanakan ada satu,” ungkapnya.
Sementara untuk mendapat restorative justice, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri menambahkan ada beberapa persyaratan. Pertama, tersangka belum pernah dihukum. Kedua, ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Ketiga, adanya perdamaian dari pihak korban terhadap tersangka. “Ya intinya kita ingin memulihkan keadaan seperti semula. Jadi istilahnya sudah tidak ada lagi balasan korban terhadap tersangka. Kami ingin semakin banyak masyarakat mengenal apa itu program restorative justice ini,” pungkasnya.