Dekatkan Pelayanan Perijinan Ke Kelurahan, Pemkot Kediri Sosialisasikan Program ‘Administrasi Warga All In Kelurahan’ Ke Petugas Kelurahan

berita | 24/03/2025

Sebagai upaya nyata meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, Pemerintah Kota Kediri melalui DPMPTSP menyelenggarakan sosialisasi program "Administrasi Warga All In Kelurahan". Program inovatif ini merupakan bagian dari SAPTA CITA yang diinisiasi oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dan Wakil Wali Kota Kediri, KH. Qowimuddin Thoha.

Kegiatan ini mengundang perwakilan dari 46  kelurahan yang diberikan materi mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan perijinan kepada warga yang memiliki usaha yang belum berizin. Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik, Senin (24/3) dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Edi Darmasto. Dalam sambutannya, Edi menjelaskan bahwa program "Administrasi Warga All In Kelurahan" bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengajukan perizinan usaha dalam hal ini NIB ( Nomor Induk Berusaha ) dan administrasi kependudukan  di tingkat kelurahan. 

“kebanyakan yang ingin melegalkan usahanya ialah mereka yang memiliki risiko rendah seperti usaha warung, kedai makanan.  Jadi seyogyanya bisa dilayani di kelurahan oleh petugas yang sudah mengikuti sosialisasi pelayanan perijinan hari ini. Petugas kelurahan bisa membantu dengan membantu membuatkan akun dan daftar melalui OSS.go.id,” jelasnya. 

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perijinan, bisa menyiapkan dokumen seperti NIK, nomor hp aktif dan email. “Untuk risiko rendah dan menengah ke bawah cukup menyiapkan dokumen tersebut sebagai persyaratan. Proses pengajuan perijinan pun tidak butuh waktu lama, cukup 15 menit hingga proses perijinan selesai,” terangnya.  

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Edi berharap seluruh petugas kelurahan bisa memahami terkait prosedur permohonan perijinan yang diajukan oleh warga kelurahan dan lebih mendekatakan pelayanan perijinan di kelurahan. “Harapannya peserta bisa memahami dan membantu memberikan pelayaan perijinan kepada masyarakat khususnya di kelurahan masing-masing. Jika ada kendala yang belum dimengerti, petugas kelurahan maupun masyarakat bisa menghubungi layanan call center yang disediakan oleh DPMPTSP di nomor  081232327099 atau bisa datang langsung ke Mall pelayanan publik pada hari dan jam kerja.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri