Komitmen Pemerintah Kota Kediri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat diakui nasional. Kota Kediri meraih penghargaan pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) ke-4. Bahkan Pemerintah Kota Kediri masuk dalam lima besar kategori Instansi Pemerintah Umum Aspek Keberlanjutan, Konektivitas dan Dampak Terbaik. Menyisihkan 434 peserta dari seluruh kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Kementrian PAN-RB Rini Widyantini dan diterima Asisten Administrasi Umum Nur Muhyar, Kamis (16/6) di Hotel Ritz Carlton Jakarta.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan penghargaan ini menjadi semangat bagi Pemerintah Kota Kediri untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama pelayanan pengaduan masyarakat. Pemerintah Kota Kediri telah membuat berbagai kanal aduan mulai dari aplikasi berbasis website, SMS, Whatsapp, media sosial, telepon, dan kanal aduan lainnya. "Alhamdulillah kami mendapat apresiasi berupa penghargaan ini. Berbagai kanal aduan kami buat untuk masyarakat. Tujuannya menyelesaikan permasalahan masyarakat," ujarnya.
"Intinya solusi pelayanan ini selain mempermudah dan mempercepat, juga yang paling penting ada dampak nyata dan berkelanjutan. Karena prinsipnya, pelayanan terbaik jangan hanya di era saya menjabat, tapi kelak juga akan bisa dilanjutkan oleh pemimpin selanjutnya, kami sudah buatkan roadmapnya secara jangka panjang", imbuh wali kota.
Abdullah Abu Bakar menambahkan Pemerintah Kota Kediri akan terus memperbaiki layanan publik. Perbaikan yang dilakukan mengikuti era digital. Sehingga dalam merespon aduan akan lebih cepat dan tepat. "Apa yang masih menjadi kekurangan akan terus kami perbaiki. Harapannya pelayanan di Kota Kediri semakin lebih baik lagi untuk masyarakat," imbuhnya.
Kompetisi P4 diselenggarakan oleh Kementrian PAN-RB yang bekerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Kominfo, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman. Seperti tahun sebelumnya, kompetisi ini didukung pula oleh Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan United Nations Development Programme (UNDP). Salah satu tujuan diselenggarakannya penganugerahan ini yakni sebagai strategi untuk memberikan contoh praktik baik kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terutama dalam hal pertukaran pengalaman dan pembelajaran pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Layanan pengaduan Pemerintah Kota Kediri merupakan bentuk dari transparansi serta implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Di samping itu setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Untuk meraih penghargaan ini, Pemerintah Kota Kediri telah melewati serangkaian seleksi. Mulai tahap evaluasi dokumen hingga wawancara pada ruang virtual.