Sehubungan dengan pemberitaan yang mencuat di media massa mengenai dugaan pelecehan pada sejumlah siswa oleh guru SD di Kota Kediri, dapat kami berikan informasi untuk mengklarifikasi berita tersebut bahwa terdapat kesalahan pada jumlah korban yakni disebutkan delapan siswa. Padahal yang benar adalah 7 siswa. “Saya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat bahwa sudah saya cek kembali ke Inspektorat dan Kepala Sekolah bahwa yang benar adalah tujuh siswa,” ungkap Siswanto.
Dirinya menegaskan bahwa saat ini Pemkot Kediri telah membentuk tim penanganan khusus yang terdiri dari: Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). “Kami mengikuti seluruh prosedur yang ditempuh Pemkot Kediri,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kota Kediri juga menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Menurut UU tersebut ada tiga jenis hukuman berat: 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan; 2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan; dan 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kita menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang,” jelas Siswanto. Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga korban telah melimpahkan kasus ini ke aparat kepolisian.
“Di sini Saya menjalankan wewenang sesuai kapasitas bahwa Saya menarik oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri tujuannya agar tidak bertemu lagi dengan siswa dan tidak terulang kembali. Itu bukan tindakan melindungi, tapi tindakan pembinaan,” ucap Siswanto. Lanjutnya, pihaknya akan mengikuti segala keputusan yang ditetapkan.
Siswanto berharap dengan adanya kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pendididan khususnya di Kota Kediri dan pada umumnya di Indonesia agar kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat hilang. “Seorang pendidik harusnya menjadi teladan, harus bisa digugu dan ditiru. Seorang kepala sekolah juga harus lebih waspada lagi kaitannya dengan kedisiplinan. Apabila ada guru yang memanggil siswa di luar jam pelajaran harus diwaspadai,” pungkasnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri