Bertempat di ruang rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri, sejumlah perwakilan OPD di Kota Kediri mengikuti rapat koordinasi pembentukan forum PKP, Kamis, (11/5). Rapat koordinasi tersebut bertujuan sebagai persiapan sebelum forum PKP diresmikan.
Kepala DPKP Kota Kediri, Hadi Wahjono mengatakan bahwa forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan wadah atau tempat pertemuan untuk membicarakan kepentingan bersama.
“Ini menjadi wadah atau tempat pertemuan untuk membicarakan kepentingan bersama dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasam permukiman sebagaimana pasal 1 angka 4 Permen PUPR 12/2020” jelasnya.
Sedangkan pembentukan dan penyelenggaraan forum PKP difasilitasi oleh Pokja PKP sebagaimana pasal 14 ayat 4 Permen PUPR 12/2020.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa forum PKP memiliki tugas dan fungsi utama. “Pertama menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, selanjutnya membahas dan merumuskan arah pemikiran forum PKP, meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat, memberikan masukan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta melakukan peran arbitrase dan mediasi,”terangnya lebih lanjut.
Sementara untuk alur pembentukan forum PKP diawali dengan mengidentifikasi unsur calon anggota forum PKP, Pokja PKP menyampaikan hasil identifikasi kepada calon anggota forum, unsur calon forum mengusulkan nama calon anggota forum PKP dengan surat rekomendasi kepada Pokja PKP.
Selanjutnya Pokja PKP memfasilitasi pembentukan forum PKP melalui rapat pembentukan forum PKP. “Pembentukan forum PKP Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Pokja PKP Provinsi/Kabupaten/Kota.” Lanjut Hadi.
Lebih lanjut, unsur forum PKP berdasarkan pasal 15 ayat (1) Permen PUPR 12/2020 terdiri dari 6 unsur utama. Pertama instansi pemerintah yang terkait dalam bidang PKP, kedua asosiasi perusahaan penyelenggara PKP, asosiasi profesi penyelenggara PKP, asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha penyelenggara PKP, pakar di bidang PKP dan/atau lembaga swadaya masyarakat dan/atau yang mewakili konsumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan PKP.
“Struktur forum PKP paling sedikit terdiri dari tiga hal, yakni ketua, sekretaris dan anggota sebagaimana pasal 17 ayat (1) Permen PUPR 12/2020,” tutur Hadi.
Dikatakan oleh Hadi memang secara tugas PKP menjadi bagian dari DPKP Kota Kediri namun dalam pelaksanaannya kerjasama lintas sektor sangat diperlukan demi hasil yang maksimal.
“Perlu sinergi berbagai pihak,” pungkasnya.
*(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)*