Mitigasi Risiko Pelanggaran Hukum, Pemkot Kediri Beri Sosialisasi Untuk 161 Penerima Bantuan RTLH

berita | 17/05/2023

 

Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2023 kembali digulirkan oleh Pemerintah Kota Kediri. Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perumahan dan Permukiman melaksanakan sosialisasi penerima bantuan rumah tidak layak huni di Ruang Pertemuan Kecamatan Pesantren, Rabu (17/5). Total ada 161 penerima yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Kediri. Dengan rincian 88 penerima dari Kecamatan Kota, 30 penerima dari Kecamatan Pesantren dan 43 penerima dari Kecamatan Mojoroto.  

 

Saat membuka kegiatan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Hadi Wahjono mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi arahan bagi penerima bantuan agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya setelah mendapat bantuan. “Mulai dari perencanaan, proses pencairan, pelaksanaan dan membuat surat pertanggungjawaban kita sampaikan disini sehingga ketika pelaksanaan nanti tidak ada kendala dan semua berjalan lancar,” tuturnya.

 

Agar tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan bantuan RTLH, Hadi menuturkan pihaknya melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk memberi pengarahan dan wawasan tentang tindakan pelanggaran hukum terkait penggunaan bantuan. Selain itu, di tiap kelurahan sudah disiapkan pendamping untuk mendampingi para penerima bantuan. “Masing-masing kelurahan penerima sudah kita siapkan pendamping . Tugas mereka mendampingi penerima yang merupakan masyarakat awam sehingga bisa paham akan kewajiban yang harus dilaksanakan,” imbuhnya.

 

Adapun bantuan yang diberikan untuk tiap rumah yakni sebesar Rp 20 juta dan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima. Selanjutnya penerima bisa segera membelanjakannya di lingkungan sekitar. “Syarat utama penerima harus membuat proposal rencana pembelanjaan dan disitulah peran pendamping untuk membantu penerima menentukan skala prioritas mana saja dari rumah itu yang harus direhab sesuai anggaran yang sudah kita siapkan. Kita arahkan untuk fokus di lantai, atap dan dinding. Jadi pendamping nantinya juga akan mengarahkan mana dari 3 bagian itu yang harus diprioritaskan untuk dibenahi,” terangnya.

 

Selain sosialisasi, DPKP juga memfasilitasi penerima untuk mengisi formulir dan membuat rekening. Untuk pelaksanaan, ditargetkan awal bulan Juni bisa dilaksanakan secara serentak. Hadi berharap kegiatan ini memberikan manfaat khususnya bagi penerima sehingga Kota Kediri menjadi lebih baik. “Di sini kita hadirkan pula perwakilan dari Bank Jatim sehingga masyarakat bisa langsung membuat rekening. Kami berharap seluruh doa dan kerjasama dari masyarakat sehingga program ini bisa berjalan dengan baik,” harapnya.

 

Dikesempatan yang sama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Kediri Suratman mengatakan kejaksaan melakukan pendampingan agar bantuan yang disalurkan sesuai aturan serta sebagai upaya mitigasi risiko hukum yang terjadi dalam pelaksanaan bantuan RTLH. “Dana bantuan ini murni harus digunakan untuk membangun rumah panjenengan. Setelah sosialisasi, kita juga akan lakukan evaluasi dan monitoring ke lapangan untuk melihat apakah peruntukan bantuan sudah sesuai dengan rencana anggaran belanja. Apabila ternyata ditemukan tidak memenuhi spek atau ketidak sesuaian, walaupun nilainya kecil itu termasuk tindak pidana,” tandasnya.

 

Sementara itu, Riyani salah satu penerima bantuan asal Kelurahan Pakunden menuturkan dirinya akan memanfaatkan bantuan tersebut untuk merenovasi atap rumahnya yang sudah lebih dari 48 tahun belum pernah direnovasi. Dengan bantuan ini, ibu dua anak tersebut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Kota Kediri dan berharap program RTLH terus berjalan sehingga bisa membantu masyarakat lain yang membutuhkan bantuan seperti dirinya. 

 

*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*