Tanamkan Pemahaman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPMPTSP Langsungkan Workshop Kepada 40 Pelaku Usaha

berita | 30/05/2023

Saat ini proses perizinan berusaha lebih mengedepankan pengawasan daripada penerbitan perizinan. Pengawasan perizinan pun telah ditingkatkan melalui pengawasan berkala dan pengawasan insidentil untuk hal-hal yang bersifat mendesak, sehingga pelaku usaha dituntut lebih serius dalam memberikan data usahanya. Maka dari itu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar Workshop Persiapan Pengawasan Rutin Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri, Selasa (30/5).

 

Pada kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut, Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri mengutarakan tujuan dilangsungkannya workshop ialah untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan administratif, meliputi: LKPM serta laporan-laporan lainnya. Disamping itu, kegiatan ini digelar untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan teknis, meliputi: SIINAS, pengelolaan limbah cair dan B3. 

 

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Sedangkan menurut Pasal 7 (1) Undang-Undang Cipta Kerja, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

 

“Di dalam OSS RBA tingkat resiko kegiatan usaha dikategorikan menjadi empat: resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, kemudian tinggi,” jelas Edi saat menyampaikan sambutan. Dalam hal ini DPMPTSP Kota Kediri bertanggung jawab dalam melakukan Verifikasi Standar Usaha (VSU) terhadap pelaku usaha dengan skala mikro dan menengah.

 

Sebagai informasi, workshop tersebut diikuti sebanyak 40 pelaku usaha sektor industri di Kota Kediri serta turut menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kota Kediri, Tenaga Pendamping LKPM dan OSS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.

 

Melalui kegiatan tersebut Edi berharap agar pelaku usaha di Kota Kediri semakin memahami dan mencermati peraturan-peraturan terkait perizinan usaha sektor perindustrian. “Semoga dengan adanya kegiatan ini akan memberikan wawasan yang baru mengenai konsep perizinan berusaha dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan berusaha ke depannya,” tutupnya.

 

*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*