Pentingnya memberi wawasan kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, melatarbelakangi terselenggaranya penyuluhan tentang Bahaya Narkoba, Rabu malam (2/9) di Aula Kelurahan Pojok. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Kediri serta Kodim 0809 menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri sebagai narasumber. Penyuluhan ini sebagai salah satu dari rangkaian kegiatan non fisik kegiatan TMMD ke-117 yang diikuti 100 orang masyarakat Kelurahan Pojok.
Kepala Bagian Hukum Muhlisiina Lahuddin mengatakan mendukung program kegiatan TMMD Kodim 0809 Kediri, dimana salah satu kegiatan non fisiknya yakni memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat. Pemilihan tema tentang bahaya narkoba menurut Muhlisiina dirasa langsung bersentuhan dengan masyarakat. “Ini kolaborasi antara TNI dan pemerintah daerah, untuk pemateri kita menggandeng instansi yang memang membidangi dalam hal ini yaitu BNN. Dengan diberikannya penyuluhan, semoga masyarakat bisa lebih mengerti, paham serta melek hukum terkait bahaya narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, Perwira Kordinator TMMD ke-117 Kodim 0809 Kediri Lettu Inf Iskak Sukarman dalam sambutannya menjelaskan tujuan penyuluhan ialah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sedini mungkin. Sehingga diharapkan masyarakat dan generasi muda tidak bersentuhan dengan narkoba setelah mengetahui dampak dan akibat hukum yang ditimbulkan. “Mari bersama-sama bergandeng tangan menjauhi narkoba mulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan kita,” ajaknya.
Di kesempatan yang sama, Miftakul Choiriyah Penyuluh BNN Kota Kediri usai memberikan materi mengungkapkan sinergitas yang telah terjalin perlu dijaga dan ditingkatkan, tidak hanya dalam program TMMD namun juga program-program lainnya. Miftakul Choiriyah menambahkan jika masyarakat mengetahui adanya informasi tentang penyalahgunaan narkoba bisa langsung melapor ke BNN. “Penanganan rehabilitasi gratis, tim assessment yang akan menentukan tingkatannya, ringan, sedang atau berat, untuk menentukan langkah intervensi rehabilitasi yang dilakukan dan untuk melindungi mereka dari jerat hukum. Sehingga diharapkan langkah ini bisa memutus jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri