Wujud perhatian Pemerintah Kota Kediri terhadap keberlangsungan IKM di Kota Kediri kembali ditunjukkan melalui pendampingan fasilitasi halal, Rabu (16/8). Kegiatan yang digelar di Ruang Kilisuci, Balaikota Kediri tersebut diikuti 40 pelaku IKM yang sebelumnya telah mengikuti sosialisasi Halal dan Merk bulan Maret lalu.
Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani menerangkan, Pemerintah telah menargetkan selambat-lambatnya sampai tanggal 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan minuman (mamin) sudah tersertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan UU No. 6 tahun 2023. Wahyu menambahkan untuk menunjang percepatan proses sertifikasi halal, Disperdagin menggandeng UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung untuk melakukan bimbingan dan pendampingan kepada pelaku IKM.
“Kita bekerjasama dengan UIN SATU Tulungagung yang melakukan pendampingan dan bimbingan, pengisian dokumen dan langkah apa yang harus disiapkan pelaku IKM. Sesuai pagu anggaran, di tahun 2023 ada 40 IKM yang akan kita daftarkan halal reguler dan hari ini kita kumpulkan mereka untuk dilakukan pendampingan dan melengkapi beberapa dokumen,” ujarnya.
Lebih lanjut Wahyu menambahkan tahun ini sertifikasi halal diprioritaskan pada 3 jenis produk yaitu makanan, minuman dan olahan dari sembelihan. Selanjutnya ke depan akan dikembangkan untuk produk kosmetik, pakaian, laundry dan semua produk barang dan jasa. Wahyu menyebut per Februari 2023, total ada 1.743 IKM yang telah memiliki sertifikat halal. “Untuk IKM yang bisa didaftarkan di halal Self Declare, kita bekerjasama dengan Kemenag sedangkan untuk sertifikasi halal reguler Disperdagin yang akan memfasilitasi,” terangnya.
Dengan adanya pendampingan ini, Wahyu berharap para pelaku IKM lebih bersemangat untuk mengurus sertifikat halal sehingga daya saing produknya meningkat dan memberikan jaminan kepada konsumen.
Sementara itu, Syamsul Umam Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN SATU Tulungagung menjabarkan tahapan atau alur sertifikasi halal. Setelah melengkapi berkas pendaftaran, Dijelaskan Syamsul alur selanjutnya ialah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan verifikasi dokumen, setelah itu dilakukan pra pemeriksaan sertifikasi halal, audit lapangan, verifikasi hasil pemeriksaan, sidang fatwa MUI, Verifikasi hasil sidang oleh BPJPH dan yang terakhir yaitu menerbitkan sertifikat halal. Syamsul juga menambahkan, Sertifikasi reguler ditujukan untuk beberapa pelaku usaha diantaranya produk sederhana namun sudah pernah mendaftar sertifikasi Self Declare, produk daging dan turunannya serta rumah makan atau catering.
“Sertifikasi yang mengandung unsur hewani perlu reguler karena akan ada audit dan semua bahan baku terutama yang mengandung unsur hewani harus diperhatikan ke-halalannya karena ada proses penyembelihan. Jadi ada proses penelusuran terutama di penyembelihannya. Misalnya ayam di pasar ketika disembelih tidak sampai putus urat nadinya atau tidak sesuai dengan ketentuan syariat islam maka masuk kategori haram,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Haniah pelaku usaha salad buah Uma yang telah merintis usahanya selama 4 tahun mengaku adanya fasilitasi halal dari Pemkot Kediri sangat membantu dirinya untuk memajukan usaha dan memasarkan produknya lebih luas. Meskipun banyak yang beranggapan proses untuk mendapatkan sertifikat halal lumayan rumit, namun dirinya berkomitmen akan mengikuti setiap proses hingga mendapatkan sertifikat halal dari MUI. “Saya sangat merasa terbantu dan bersyukur, setelah mendapat sertifikat halal semoga usaha saya bisa berkembang,” harapnya.
*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*