Mulai Bulan Juli 2023, Pemerintah Kota Kediri telah mengesahkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong/tas plastik sekali pakai, sedotan plastik dan styrofoam sebagai upaya terpadu guna mengubah sikap dan perilaku masyarakat untuk mengurangi produksi sampah plastik di Kota Kediri. Hal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Adapun maksud ditetapkannya Peraturan Walikota tersebut meliputi: untuk mengurangi timbunan sampah dari plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam; untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik; serta untuk membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menindaklanjuti ditetapkannya peraturan tersebut, Pemerintah Kota Kediri agar segera malakukan upaya sosialisasi kepada pihak-pihak yang menjadi sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini, di antaranya: instansi pemerintah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, serta utamanya bagi pelaku usaha.
Maka dari itu, Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri menyatakan kesiapannya dalam menyosialisasikan peraturan tersebut melalui berbagai upaya, seperti publikasi pada sosial media dan media massa. "Dinas Kominfo sangat siap untuk mendiseminasikan informasi kepada publik, terutama kepada sasaran yang telah disebutkan dalam Perwali. Adapun upaya yang akan kami tempuh yakni turut menggandeng insan pers yang akan menyebarluaskan informasi tersebut," Ujar Apip, Rabu, (23/8).
Upaya ini, kata dia, merupakan langkah Pemkot Kediri dalam merealisasikan misi Walikota Kediri keempat yakni mewujudkan Kota Kediri yang aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. "Dengan ditetapkannya peraturan ini artinya masyarakat dilarang menggunakan plastik sekali pakai dan berkewajiban menggunakan bahan ramah lingkungan," ujarnya. Apabila kedapatan melanggar, maka setiap orang atau badan hukum akan dikenakan sanksi administratif, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, serta penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, Apip berharap agar masyarakat maupun badan hukum di Kota Kediri dapat menaati ragulasi tersebut secara tertib demi kelestarian alam di Kota Kediri. “Setelah kita sosialisasikan Saya berharap semoga masyarakat tidak hanya menerima informasi yang kita publikasikan, akan tetapi juga mematuhi Perwali yang telah disahkan tersebut demi kebaikan kita bersama,” tutup Apip.
*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*