Capaian keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (TBC) di Kota Kediri pada tahun 2022 hanya mencapai 82,5% dari target yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI sebesar 90%. Karena hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) antar lintas sektor demi meningkatkan keberhasilan pengobatan TBC di Kota Kediri.
Rakor yang diselenggarakan pada Kamis (9/11) bertempat di Hotel Lotus Garden tersebut diikuti 60 peserta diantaranya, dari perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Kediri, Puskesmas, dan perwakilan dari sekolah di Kota Kediri.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, Muhammad Fajri Mubasysyir mengatakan Indonesia menempati peringkat kedua setelah India, yakni dengan jumlah kasus 969 ribu dan kematian 93 ribu per tahun atau setara dengan 11 kematian per jam. Sementara itu pada tahun 2022, pihaknya menemukan 1214 kasus baru yang menjadikan Kota Kediri tertinggi di Jawa Timur. "Kalau di Kota Kediri tiap tahun Dinkes menemukan tidak kurang 1000 kasus baru. Tahun 2022 saja kita menemukan 1214 kasus baru dan yang tertinggi se-Jatim," ungkapnya.
Menurut Muhammad Fajri, Pemkot Kediri saat ini memang berupaya untuk menemukan sebanyak - banyaknya kasus baru masyarakat yang terkena TBC agar dapat segera ditangani dan diobati. Namun angka keberhasilan pengobatan TBC masih belum mencapai target dari yang ditentukan karena berbagai faktor salah satunya kepatuhan masyarakat dalam pengobatan. "Masyarakat yang terpapar TBC masih banyak yang kurang patuh dalam pengobatan. Banyak yang tidak sabar dalam pengobatan, karena proses pengobatan dilakukan selama 6 bulan agar sembuh," ucapnya.
Sementara itu, Hendik Suprianto Kepala Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) menyebutkan beberapa hambatan yang dialami dalam meningkatkan keberhasilan pengobatan TBC di Kota Kediri yang memerlukan bantuan dan kolaborasi antar lintas sektor, diantaranya banyak kasus - kasus baru yang belum dilaporkan yang biasa terjadi di Rumah Sakit dan Klinik, kurangnya pengetahuan tentang penyakit TBC di masyarakat, masih belum maksimalnya keterlibatan lintas sektoral dalam penanggulangan TBC.
Hendik menambahkan keterlibatan lintas sektoral juga tertera dalam Perpres no. 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang bertujuan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, serta Pemangku Kepentingan lainnya dalam melaksanakan Penanggulangan TBC. "Untuk menekan penyebaran penyakit TBC, perlu keterlibatan dari berbagai pihak seperti dalam penanggulangan kasus Covid-19 tahun lalu. Semoga dengan kegiatan ini, kolaborasi kita dalam penanggulangan TBC semakin baik. Dan capaian keberhasilan dalam pengobatan TBC di Kota Kediri dapat ditingkatkan," pungkasnya.
*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*