Menindaklanjuti surat dari BKN dan penetapan MenPANRB mengenai pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, BKPSDM hari ini melaksanakan Webinar Lentera MAPAN Seri I, Kamis (11/9).
Mengangkat tema ‘Tips & Trik Pengusulan NI PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri’ webinar ini disiarkan secara langsung melalui zoom meeting dan kanal youtube BKPSDM, serta diikuti oleh tenaga non ASN dari berbagai perangkat daerah di Kota Kediri.
Kepala BKPSDM Kota Kediri, Un Achmad Nurdin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan pegawai non-ASN setelah tenggat waktu yang telah ditentukan. Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Kediri mengambil kebijakan untuk mengusulkan seluruh tenaga honorer agar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tujuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kepada masyarakat. Saudara semua adalah bagian dari non-ASN yang telah ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Un Achmad.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai tahapan krusial dalam proses pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK. “Pengisian daftar riwayat hidup akan menentukan kelanjutan proses menjadi PPPK Paruh Waktu jadi jangan sampai ada kesalahan dalam pengisian, ketidak sesuaian data atau salah dalam mengupload dokumen,” tambahnya.
Agar proses berjalan lancar, BKPSDM memberikan beberapa tips, antara lain, memahami regulasi dan jadwal pengisian DRH, mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, mengisi laman SSCASN secara cermat dan sesuai ketentuan serta melakukan pengisian DRH lebih awal untuk menghindari kendala teknis seperti server padat.
Un Achmad juga mengimbau para peserta untuk selalu memantau informasi resmi dari BKPSDM melalui website dan media sosial, serta mewaspadai potensi penipuan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya alias gratis.
Sebagai informasi, Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu, jumlah alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri sejumlah 2601. Dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1929 terdiri dari tenaga guru sejumlah 171, tenaga kesehatan sejumlah 55 dan tenaga teknis sejumlah 1703. Ada pula PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 672 dengan rincian tenaga Guru sejumlah 80, tenaga Kesehatan sejumlah 162 dan tenaga teknis sejumlah 430.
Adapun batas akhir pengisian DRH yakni sampai tanggal 15 September 2025. Dikatakan Un Achmad dalam hal ini, BKPSDM telah menyiapkan tim khusus untuk memberikan pendampingan apabila peserta mengalami kesulitan dalam proses pengisian. “Selamat mengikuti webinar, semoga semua proses pengisian daftar riwayat hidup berjalan lancar dan semua dokumen bisa terupload sesuai dengan ketentuan yang ada dan seluruh peserta bisa memenuhi syarat untuk menerima SK dan NIP,” harapnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri