Buka Konsultasi Publik Kedua Revisi RDTR Kota Kediri, Mbak Wali Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Wujudkan Tata Ruang Berkualitas dan Berkelanjutan

berita | 22/06/2026

Buka Konsultasi Publik Kedua Revisi RDTR Kota Kediri, Mbak Wali kota kediri vinandaAjak Seluruh Pemangku Kepentingan Wujudkan Tata Ruang Berkualitas dan Berkelanjutan

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka Konsultasi Publik Kedua Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kediri, Senin (22/6/2026), di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri. 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Priyo Nur Cahyo, dan Tim Leader Penyusun Revisi Rencana Detail Tata Ruang Kota Kediri Aris Subagiyo. 

Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri yang akrab disapa Mbak Wali menuturkan bahwa penyusunan RDTR merupakan amanat pemerintah dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan. Sebagai instrumen perencanaan tata ruang, RDTR berfungsi sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang sekaligus pengendalian pemanfaatan ruang. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri melaksanakan revisi Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2021 tentang RDTR Kota Kediri Tahun 2021-2041.

Buka Konsultasi Publik Kedua Revisi RDTR Kota Kediri, Mbak Wali kota kediri vinandaAjak Seluruh Pemangku Kepentingan Wujudkan Tata Ruang Berkualitas dan Berkelanjutan

"Revisi ini dilaksanakan untuk menyesuaikan dokumen perencanaan dengan dinamika pembangunan serta perkembangan Kota Kediri. Berbagai masukan dan aspirasi yang telah disampaikan masyarakat maupun para pemangku kepentingan pada konsultasi publik pertama tanggal 23 Oktober 2025 telah dikaji dan diakomodasi semaksimal mungkin ke dalam rancangan dokumen revisi RDTR yang dipaparkan pada hari ini," ujarnya.

Mbak Wali menjelaskan, konsultasi publik kedua ini bertujuan untuk mensosialisasikan sekaligus menjaring aspirasi seluruh pemangku kepentingan terhadap rancangan dokumen revisi RDTR yang telah disusun. Menurutnya, setiap masukan, koreksi, maupun saran dari seluruh stakeholder akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum dokumen tersebut ditetapkan sebagai peraturan kepala daerah.

"Marilah kita manfaatkan forum ini sebagai ruang dialog yang produktif demi menghasilkan RDTR Kota Kediri yang berkualitas, mendukung investasi, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Melalui penyusunan RDTR yang komprehensif dan partisipatif, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen mewujudkan ruang kota yang tertata, nyaman, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," ungkapnya.

Sejalan dengan visi Kota Kediri Mapan, Mbak Wali berharap revisi RDTR ini mampu mendukung pembangunan dan investasi dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, kearifan lokal, serta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan sosial. Dokumen RDTR yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam pemanfaatan ruang Kota Kediri dalam jangka panjang serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Buka Konsultasi Publik Kedua Revisi RDTR Kota Kediri, Mbak Wali kota kediri vinandaAjak Seluruh Pemangku Kepentingan Wujudkan Tata Ruang Berkualitas dan Berkelanjutan

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari, Staf Ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Wahyu Kusuma Wardani, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri (ATR/BPN) Asri Surjanti, UPT PJJ Kediri Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, PDAM Kota Kediri, PT PLN (Persero) UP3 Kediri, camat se-Kota Kediri, perwakilan lurah, anggota Forum Penataan Ruang Kota Kediri, perwakilan perguruan tinggi, perwakilan badan usaha dan swasta, serta tamu undangan lainnya.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri