Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menggelar sosialisasi tentang kebijakan kependudukan di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri pada Kamis malam (31/5). Sosialisasi tersebut dihadiri langsung Wali Kota Samsul Ashar, Kepala Dispendukcapil M. Yasin, dan Camat Kota Ferry Djatmiko. Sedangkan, peserta sosialisasi adalah 46 kepala kelurahan di Kota Kediri dan Ketua Rukun Tetangga (RT).
Sosialisasi tersebut dalam rangka penertiban dan peningkatan pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Kediri. Karena telah adanya Peraturan Daerah No 4/2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Tujuan sosialisasi tersebut adalah tercapainya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Kediri. Sehingga, masyarakat mengetahui peraturan kependudukan yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Kediri. "Peran serta masyarakat sangat penting untuk menyukseskan program tertib administrasi kependudukan," ujar Wali Kota dr. Samsul Ashar.
Dijelaskan Pak Dokter panggilan akrab dr. Samsul Ashar, masyarakat harus menyukseskan tiga program strategis nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, yaitu pemutakhiran data kependudukan, penertiban nomor induk kependudukan (NIK) dan penerapan KTP elektronik (e-KTP).
Lebih lanjut, dr. Samsul Ashar menegaskan jika penerapan e-KTP ini merupakan momentum penting dan strategis bagi penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia. Apalagi, jika dihubungkan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan pelayanan masyarakat, keamanan negara, dan peningkatan kualitas demokrasi dalam pemilihan umum.
Radar kediri