Guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, melindungi status pernikahan dan anak dalam pernikahan di Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri hari ini mensosialisasikan inovasi Koper Pengantin (Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara) dan rakor tim koordinasi pelayanan administrasi kependudukan dengan Camat dan Lurah se-Kota Kediri, yang dilaksanakan disalah satu hotel, Rabu (20/9).
Diberikannya sosialisasi ini pada seluruh Camat dan Lurah, menurut Plt. Kadispendukcapil Kota Kediri, Samsul Bahri adalah langkah awal dalam penyebarluasan informasi terkait inovasi Koper Pengatin dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada masyarakat, mengingat Camat dan Lurah adalah garda terdepan Pemkot Kediri yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
Inovasi Koper Pengantin adalah Pelayanan Terpadu Sidang Keliling sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran, dimana dalam rangkaian kegiatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi antara Pengadilan Negeri Kota Kediri atau Pengadilan Agama Kota Kediri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kota Kediri. “Melalui program ini, kita ingin memperjuangkan masyarakat Kota Kediri yang masih memiliki status kawin tidak tercatat agar dapat tercatat secara sah,”ujarnya.
Dengan memiliki status perkawinan yang sah secara agama dan negara, menurut Samsul kedepannya akan melindungi status anak dan mempermudah segala urusan administrasi kependudukan bagi pasangan tersebut dan anak, baik itu pembuatan akta lahir, sekolah, ijazah bahkan hingga warisan. “Dengan terdaftarnya status perwakilan para pasangan ini, nantinya jika mereka mempunyai anak, anaknya bisa memiliki status yang sah, sehingga anak-anak di Kota Kediri dapat tercatat dengan regulasi yang tepat, yaitu anak dari perkawinan seorang ayah dan ibu bukan hanya ibu tunggal saja. Dimana nantinya hal itu akan mempermudah anak dalam kepengurusan adminduk dan bersosialisasi di masyarakat,”jelasnya.
Lebih lanjut, Samsul juga menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Kediri juga telah menerapkan penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui aplikasi ini warga nantinya warga tidak perlu membawa KTP dalam beragam kepengurusan administrasi karena bisa melakukan scan kode QR. “IKD ini berisikan data-data kependudukan lengkap dan lebih aman. E-KTP memang penting untuk dimiliki, tapi dengan IKD masyarakat akan lebih dimudahkan,”terangnya.
Samsul mengatakan jika masyarakat ingin mendaftarkan di aplikasi IKD, masyarakat dapat datang ke kantor Dispendukcapil untuk mendapatkan validasi. “Nantinya, validasi aplikasi untuk penggunaan IKD akan ditempatkan di Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan, namun untuk saat ini hanya bisa dilakukan di kantor Dispendukcapil,”ujarnya.
Terakhir, Samsul berharap dengan hadirnya para Lurah dan Camat pada sosialisasi hari ini, informasi terkait IKD dan inovasi Koper Pengantin bisa sampai di masyarakat dengan lebih cepat, sehingga lebih banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi IKD serta lebih banyak masyarakat yang segera mencatatkan status perkawinan yang belum tercatat.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)