Dalam sosialisasi tentang pendirian pabrik rokok oleh Biro ekonomi Provinsi Jawa Timur beberapa hari lalu di Pemkot Kediri. Pembicara menjelaskan bahwa Kota Kediri tidak ada lagi peredaran, rokok polos alias rokok putih. Sementara daerah lain di Jawa Timur masih dalam pemantauan biro ekonomi propinsi Jatim.
Kabag Humas Pemkot Kediri Hariadi menjelaskan sosialisasi ini penting artinya bagi satker di lingkungan Pemkot Kediri untuk diketahui, bersama secara luas. Hal ini juga mendapatkan dukungan dari bagian ekonomi Pemkot Kediri dan memang perlu diketahui secara detil dan perlu ada pengawasan jika terjadi peredaran rokok ilegal.
"Memang biro perekonomian Provinsi Jatim selama beberapa tahun terakhir ini menilai Kota Kediri bebas rokok putih ini. karena peredaran rokok putih ini dinilai merugikan negara karena tanpa cukai. Karena rokok selama ini termasuk barang kenai cukai jadi harus diperhatikan secara seksarna," jelasnya.
Masih menurut Hariadi Kabag Humas, masyarakat pun perlu dilibatkan dan sosialisasi ini nantinya bisa disebarkan ke masyarakat agar mengetahui rokok polosan tanpa cukai dan bisa membedakan rokok yang berpita cukai. Masyarakat juga bisa mendirikan pabrik rokok asalkan sesuai dengan prosedur mendirikan pabrik rokok yang ditentukan pemerintah.
"Barang kena cukai seperti rokok ini dan sejenisnya diantaranya seperti cerutu, Sigaret kretek tanpa mesin, Sigaret putih atau SPT, sigaret filter atau SFT, rokok klobot dan klembak yang diproduksi dalam jumlah besar oleh pabrik yang bersangkutan," imbuhnya.
Memo Kediri