Kota Kediri menggelar rapat paripurna pada Selasa (31/7). Dalam rapat paripurna tersebut memutuskan wakil rakyat menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda).
Tiga raperda itu adalah Raperda tentang Penyerahan Aset dan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jayabaya, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No 6/2010 tentang Pajak Daerah.
Dijelaskan Renny, meski DPRD telah menyetujui tiga raperda, tetapi dewan akan mengawasi dan mengontrol. Jika ada yang tidak sesuai, maka wakil rakyat akan mengingatkan. "Kami akan melakukan evaluasi terhadap tiga raperda yang telah disetujui," ujarnya.
Sementara itu, Walikota dr. Samsul Ashar mengatakan, pemkot tidak akan lepas tangan dalam pengelolaan pasar oleh PD Pasar. Pemkot tetap mengawasi secara intensif. Kalau PD Pasar tak bisa mengelola dengan baik, pemkot akan menegur." Pedagang tidak perlu khawatir," ujarnya.
Radar Kediri