Hari Ini Penilaian Tahap Kedua

berita |

       Tim juri lomba Sekolahku Sehat, Hijau, dan Indah telah menyelesaikan tugasnya menilai 87 sekolah. Terakhir, kemarin, tim menilai empat sekolah, yaitu SMP Pawyatan Daha I, SDN Mojoroto 3, SDK YBBK, dan SDN Semampir 4.

       Penilaian di SMP Pawyatan Daha 1 berlangsung heboh. Tim juri disambut tari remo yang akan mewakili Kota Kediri dalam lomba seni tingkat nasional di Surabaya. SMP Pawyatan Daha juga merupakan satu-satunya sekolah swasta yang memiliki mesin pencacah sampah,

        Selanjutnya, tim juri lomba Sekolahku Sehat, Hijau, dan Indah Kota Kediri 2013 akan melaksanakan verifikasi atau penilaian tahap kedua ke sejumlah sekolah. Verifikasi yang dilaksanakan mulai Rabu ini dilaksanakan secara tertutup tanpa memberi terlebih dahulu ke pihak sekolah. Adapun sekolah yang akan diverifikasi adalah tingkat SMA dan SMP.

        "Verifikasi hanya dilaksanakan di sekolah tertentu saja, mulai SMP hingga SMA. Tidak semua sekolah dinilai ulang," ungkap Kartini, ketua tim dari Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan (DTRKP) Kota Kediri.

        Menurut Kartini, penilaian tahap kedua ini dilaksanakan untuk memastikan kon disi sekolah pasca penilaian beberapa hari lalu. Selain itu, terdapat beberapa sekolah yang memiliki skor yang sama. "Kami ingin melihat apakah setelah dinilai dan sesudah dinilai kondisi sekolah tetap bersih dan hijau atau sebaliknya," Jelasnya.

        Selain dilak­sanakan secara diam-diam, pe­nilaian tahap kedua ini dilaksanakan secara singkat. Tim juri yang terdiri dari DTRKP, kantor LH, dinas pendidikan, dinas kesehatan, PKK, dosen Universitas Kadiri, LSM Suar, dan jawa Pos Radar Kediri, hanya melihat beberapa tempat. Di antaranya, penghijuan, kebersihan, taman, pengolahan sampah, dan IPS.

         Pada Senin (25/3), tim juri melakukan penilaian di lima sekolah dasar. Yakni, SDN Bujel 2, SDN Gampel 2, SDN Gayam 3, SDN Mrican 2, dan SDN Dermo 2.

        Ada kejadian yang unik ketika tim juri menilai di SDN Mrican 2. Sampah yang berada di SDN Mrican 1 yang letaknya jadi satu komplek dengan SDN Mrican 2, melaku­kan pembakaran sampah. Pembakaran sampah ini dilaksanakan di halaman seko­lah yang terletak di jalan raya Kediri - Nganjuk ini. "Ini melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2008, sampah nggak boleh dibakar," kata Khoirul Anas, juri dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Kediri. Setelah diperingatkan, pembakaran sam­pah dimatikan.

Kediri, Radar