ANTISIPASI DAMPAK PENGURANGAN SUBSIDI BBM

berita |

* PEMERINTAH KOTA KEDIRI GELAR RAPAT KOORDINASI

         Pemerintah Kota Kediri  menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kediri Agus Wahyudi, SH, MSi  bersama dengan unsur-unsur Kepolisian, Pertamina, Pegelola SPBU, dan dinas/instansi terkait pada hari Jumat, 21-6-2013. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat yang diselenggarakan di Polresta Kediri untuk membahas hal-hal yang telah dilakukan oleh masing-masing elemen dalam mengantisipasi dampak pengurangan subsidi BBM

       Rakor dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadin Disperindagtamben, SKPD terkait, Polresta Kediri, Pertamina dan perwakilan pemilik/pengurus SPBU se-Kota Kediri.

          "Pada intinya, rakor ini mengeavaluasi apa yang telah dilakukan oleh masing-masing elemen setelah rakor pertama dan mengajak semua instansi dan pihak-pihak terkait yang hadir dalam rakor, untuk bersama-sama mencegah dampak pengurangan subsidi BBM," kata Sekkota Kediri  saat membuka rakor.

      Pertamina yang mendapat giliran pertama untuk menyampaikan hal-hal yang telah dilakukan menyampaikan bahwa untuk dampak pengurangan subsidi BBM, mereka telah membentuk satgas distribusi BBM, membuka pelayanan 24 jam dan menambah mobil tanki sebanyak 24 unit agar semua kebutuhan SPBU tercukupi dan tidak sampai terjadi kelangkaan. Selain dari pada itu mereka juga memerintahkan kepada SPBU untuk buka 24 jam terutama menjelang kenaikan harga BBM dan tidak melayani pembelian dengan jerigen kecuali telah mendapatkan surat rekomendasi dari kelurahan.

         Sedangkan dari Polresta Kediri menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi dampak pengurangan subsidi BBM pihak Polresta telah mempersiapkan personil 24 jam sebanyak 9 orang bagi masing-masing SPBU untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.  Selain itu intel juga terus memantau agar tidak terjadi penimbunan dan lantas bersiaga agar lalu lintas tetap berjalan lancar. Dari Dishubkominfo menjelaskan bahwa untuk angkutan umum sampai dengan sekarang ini tidak ada kenaikan. Baik Angkutan Kota (Angkot),  Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) maupun Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) tidak akan boleh menaikkan harga sebelum ada instruksi dari Walikota, Gubernur atau Menteri Perhubungan. Apabila ada pihak yang menaikkan tarif sebelum adanya instruksi masyarakat bisa melaporkan kepada Pos Siaran di Terminal selama 24 jam. Tetap hal ini tidak berlaku untuk  PATAS, karena PATAS bisa menaikkan  tarif berdasarkan pangsa pasar.

            Sementara itu pada hari yang sama Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Kediri Ir. Budi Siswantoro MM, MT juga sedang mengikuti rapat koordinasi terkait dengan penanggulangan dampak pengurangan subsidi BBM di Surabaya. Rakor yang dihadiri oleh seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur tersebut membahas tentang upaya pemerintah dalam penanggulangan dampak pengurangan subsidi BBM yang sasarannya pada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM, Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM) yang hasilnya secara serempak akan disosialisasikan kepada masyarakat pada tanggal 26 Juni 2013 dengan melibatkan Tim Penanggulangan Kemiskinan kabupaten / kota.

Humas dan Protokol