Batasi Jam Buka Tempat Hiburan

berita |

       Pemkot kembali memberlakukan pembatasan jam buka untuk tempat hiburan pada Ramadan tahun ini. Jika biasanya, pengelola bebas buka mulai pagi hingga dini hari, selama bulan puasa mereka hanya diperbolehkan buka tiga jam saja.

       Pembatasan jam operasional ini harus ditaati. Pasalnya, bagi yang melanggar, satpol PP mengancam akan menutup usahanya. Plt Kepala Satpol PP Kota Kediri Djati Utomo mengatakan, pembatasan operasional tempat hiburan itu sudah disosialisasikan sejak minggu lalu.

      Makanya, begitu memasuki Ramadan nanti, aturan tersebut sudah langsung diberlakukan. "Para pengelola tempat hiburan sudah kami kumpulkan Rabu (3/7) dan diberitahu tentang jam operasional selama Ramadan", terangnya.

      Djati mengatakan, jika biasanya operasional mereka tak dibatasi. selama Ramadan nanti puluhan tempat hiburan di Kota Kediri hanya diperbolehkan buka mulai jam 21.00 hingga pukul 00.00. Untuk memastikan pengelola tempat hiburan mematuhi aturan itu, satpol PP akan melakukan patroli secara rutin. "Kami akan tindak lanjuti sosialisasi itu dengan kegiatan patroli", katanya.

       Tak hanya itu, bersama TNI dan polisi, satpol PP juga akan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan. "Nanti akan kami gelar razia rutin gabungan. Kalau ada yang nekat melanggar jam operasional, kami siap beri sanksi tegas," tandasnya.

       Ditanya tentang sanksi yang akan diberikan, Djati menyebut, ada yang paling ringan hingga yang berat. Mulai teguran sampai pemberian surat peringatan. "Kalau memang bandel ya akan kami tutup. Aturannya sudah jelas", tegasnya.

       Lebih jauh Djati mengatakan, pembatasan jam operasiooal tempat hiburan selama Ramadan tak hanya berlaku tahun ini saja. Makanya, dia berharap masyarakat dan para pelaku usaha bisa memahaminya. Untuk diketahui, selain puluhan kafe dan karaoke, di Kota Kediri juga ada lokalisasi Semampir yang ditempati puluhan pekerja seks komersial (PSK). Lalu, bagaimana dengan mereka?.

      Djati menyatakan, lokalisasi Semampir sudah ditutup secara resmi sejak beberapa tahun lalu. Makanya, selama Ramadan ini lokalisasi yang terletak di timur Sungai Brantas tersebut juga akan ditutup total. "Kalau tetap nekat beroperasi akan kami tindak tegas. Kami serahkan ke polresta untuk diproses," terangnya.

         Selain kafe, tempat karaoke, dan lokalisasi, Djati menambahkan, satpol PP juga memantau sejumlah tempat keramaian yang biasa menjadi pusat berkumpulnya massa. Mulai gelanggang olahraga (GOR) Jayabaya, lingkar Maskumambang, Klotok, Taman Sekartaji, dan beberapa lokasi lainnya. Tempat-tempat tersebut, menurut dia juga akan menjadi sasaran razia.

      Tak hanya bagi tempat hiburan saja, Djati meminta, para penjual makanan untuk memberikan toleransi selama Ramadan. Terutama, bagi penjual makanan yang berjualan siang hari. "Kami tidak melarang mereka berjualan, tapi selama Ramadan kami minta untuk memasang tirai pada siang hari. Jadi, tidak terlihat jelas dari luar”, tegasnya.

Kediri, Radar