Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkesinambungan, peningkatan sarana publik, dan peningkatan pelayanan masyarakat, Pemerintah Kota Kediri mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Kediri tahun 2013. Acara sosialisasi diselenggarakan selama dua hari, hari Rabu–Kamis tanggal 4-5 Desember 2013 di Ruang Kilisuci Kota Kediri.
Dalam acara tersebut telah disosialisasikan 4 produk hukum yaitu, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggraaan Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara, Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengadaan Jasa Teknis dan Administrasi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengajuan Izin dan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Untuk hari pertama, sosialisasi membahas tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sunarti, S.Sos dari Dinas Perhubungan Kota Kediri saat mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara mengatakan bahwa pembangunan dan penataan menara telekomunikasi diselenggarakan dengan maksud untuk menata, mengatur, dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar memenuhi persyaratan administrasi, teknis, fungsi tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan dan aspek yuridis.
Lebih lanjut, beliau mengatakan sesuai dengan Pasal 4 tentang Perizinan Penyelenggaraan menara telekomunikasi, setiap orang atau badan yang melakukan pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan pemanfaan ruang berupa izin prinsip, izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB) menara, dan izin lain berdasarkan ketentuan paraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Andik Arafik, S.Kom.MM Dari badan Penanaman Modal ( BPM) Kota Kediri saat mensosialisasikan Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengatakan bahwa Lingkup tugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) meliputi pemberian pelayanan atas semua bentuk pelayanan perizinan dan nonperizinan yang ditangani BPM, PTSP juga mengelola administrasi perizinan dan nonperizinan dengan mengacu pada koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas.
Jenis perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan oleh BPM meliputi Perizinan Usaha pada sektor perdagangan, sektor industri, sektor jasa konstruksi, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor pertanian, sektor pariwisata, sektor penanaman modal, dan sektor kesehatan. Untuk Perizinan Tertentu dan Nonperizinan meliputi izin gangguan, izin mendirikan bangunan, izin lokasi, izin penyelenggaraan reklame, izin penelitian, PKL, KKN, tanda daftar perusahaan, dan tanda pendaftaran waralaba.
Untuk hari kedua, Sosialisasi membehas tentang Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengadaan Jasa Teknis dan Administrasi. Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungn Pemerintah Kota Kediri, dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengajuan Izin dan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Suci Pancarini dari DPPKA Kota Kediri mengatakan berdasarkan pasal ketiga Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengadaan Jasa Teknis dan Administrasi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungn Pemerintah Kota Kediri, masing-masing SKPD yang memerlukan Jasa Tenaga Teknis dan Administrasi mengajukan usulan anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Derah. Dan dalam pelaksanaannya, Pejabat pembuat Komitmen menugaskan Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan Jasa Tenaga Teknis dan Administrasi di SKPD masing-masing.
Selanjutnya, beliau mensosialisasikan tentang Peraturan Walikota Kediri Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengajuan Izin dan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Beliau menjelaskan tentang tata cara dan syarat–syarat pengajuan perizinan, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, pembayaran dan penagihan retribusi pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan, dan pengurangan dan pembebasan retribusi.