Rangkaian Acara Hari Jadi Ke-1135 Kota Kediri
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-1135 Kota Kediri, Pemkot Kediri menggelar nikah masal dan isbat nikah di Ruang Sekartaji Balai Kota Kediri kemarin. Sebanyak enam pasangan dinikahkan secara resmi dalam acara tersebut.
Hadir dalam acara itu adalah Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Nur Muhyar, Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri M. Edy Afan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Moch. Ivantoro, serta pegawai KUA Kota Kediri.
Dalam sambutannya, Ning Lik panggilan akrab Lilik Muhibbah mengucapkan selamat kepada 4 pasangan yang mengikuti isbat nikah dan 2 pasangan peserta nikah masal. Ning Lik berharap agar moment sakral ini dapat menjadi sumber motivasi kita semua dalam membina rumah tangga. “Mari kita wujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah senantiasa mengiringi dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Perlu diketahui isbat nikah dan nikah masal memiliki implikasi hukum yang sangat berbeda. Karena berlaku mundur atau surut. Meski isbat nikah dilakukan saat ini, status pernikahan pasangan suami-istri diakui kesahannya sejak pernikahan dilakukan. Sebaliknya, meskipun sudah menikah puluhan tahun, kalau pasangan suami-istri melakukan nikah masal sekarang, maka status pernikahan- nya dihitung sah sejak sekarang. Dengan demikian, pasangan suami-istri yang telah menikah di bawah tangan/nikah sirri (nikah yang belum tercatat KUA) pada masa lampau perlu melakukan isbat nikah, bukan mengikuti nikah masal.
Sebelum kegiatan ini berakhir dilakukan pemberian buku nikah secara simbolis yang diberikan kepada sepasang perwakilan peserta nikah masal dan isbat nikah masal. Kebahagiaan tampak terpancar dari raut wajah mereka saat menerima buku nikah dari petugas KUA.