Otoritas Jasa Keuangan dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh Industri Jasa Keuangan, baik sektor perbankan, pasar modal maupun industri keuangan non bank, termasuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta Melakukan Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar ketika peresmian operasionalisasi kantor Otoritas Jasa Keuangan Kediri, Senin (13/10). Peresmian operasionalisasi kantor OJK Kediri dilakukan oleh anggota dewan komisioner merangkap Kepala Eksekutif pengawasan perbankan Nelson Tampubolon.
Selain itu, acara juga dihadiri beberapa pejabat Kota dan Kabupaten Kediri, serta para pejabat OJK baik dari kantor pusat Jakarta dan Kantor Regional 3 Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.
Lebih lanjut Mas Abu mengatakan, untuk mendukung dan meningkatkan pengawasan sektor industry keuangan di Kediri dibutuhkan kerjasama pemerintah daerah. Sejak keberadaan OJK di Kediri, Mas Abu mencontohkan wujud kerjasama OJK, Pemda dan Kepolisian yang sudah pernah dilakukan, melalui sosialisasi Waspada Investasi, dan penindakan terhadap marak-munculnya produk-produk investasi yang tidak wajar.
Keberadaan kantor baru OJK di Kediri, lanjut Mas Abu, diharapkan bisa lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan seluruh industri jasa keuangan di Kediri. Keberadaan kantor ini sekaligus akan memperkuat pelaksanaan tugas edukasi dan perlindungan konsumen, dengan menjadikannya sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat selaku konsumen dari Lembaga Jasa Keuangan.
Sementara itu, anggota dewan komisioner merangkap Kepala Eksekutif pengawasan perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, diharapkan dengan berdirinya kantor baru OJK di Jalan Brawijaya No 3 Kota Kediri, pengawasan terhadap seluruh jasa keuangan di karesidenan Kediri dapat meningkat.