Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala LKPP nomor 14 tahun 2015 tentang E-Purchasing mengatakan, Presiden telah mewajibkan kementerian /lembaga/daerah/instansi untuk melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam system katalog elektronik sesuai dengan kebutuhannya tersebut.
Dengan sistem ini setiap SKPD melalui pejabat pengadaan/pejabat pembuat komitmen depat lebih mudah dan aman dalam melakukan proses pengadaan. Diharapkan realisasi belanja barang/jasa pemerintah dapat dipercepat, anggaran lebih terserap, masyarakat semakin cepat menikmati hasil belanja pemerintah dan dunia usaha menjadi bergairah.
Kegiatan yang mensosialisasikan peraturan kepala LKPP nomor 14 tahun 2015 tentang E-Purchasing, di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri ini digelar oleh UPTD Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Pendapatan Kota Kediri, Rabu (18/11).
Dihadapan para peserta sosialisasi, Ning Lik mengatakan, dalam peraturan tersebut pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan kebutuhan barang/jasa beserta penyedianya dicantumkan dalam katalog elektronik yang biasa disebut dengan katalog lokal atau daerah.