Sasaran program Raskin adalah berkurangnya beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS – PM) dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran beras bersubsidi sebanyak 15 kg/ RTSPM/bulan atau 180 kg/ RTSPM/tahun dengan harga tebus Rp. 1.600,-/kg netto di titik distribusi.
Hal itu yang disampaikan Enny Enarjati saat membacakan sambutan Walikota Kediri dalam acara Evaluasi Dan Sosialisasi Pelaksanaan Penyaluran Raskin Tahun 2015 (14/12). Bertempat di Grand Ballroom Hotel Lotus Garden, Enny menambahkan sesuai Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 518/25465/021/2015 tanggal 6 November 2015 perihal pagu Raskin Kab/Kota se-Jatim tahun 2015, jumlah penerima Raskin di Kota Kediri tahun 2015 sebanyak 11.694 RTSPM dengan jumlah beras 175.410 kg.
“Jumlah pagu tersebut sama dengan jumlah pagu tahun 2014. Penyaluran Raskin diatur dalam pedoman umum Raskin 2015 yang kemudian dipertajam dengan juknis Raskin Kota Kediri tahun 2015,” ujar Enny dihadapan puluhan Kasi Kesos yang menjadi peserta dalam acara tersebut.
Enny menambahkan penetapan nama RTSPM program Raskin tahun 2015 mengacu pada pusat data terpadu program perlindungan sosial yang bersumber dari pendapatan program perlindungan sosial tahun 2011 dari BPS yang dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam Evaluasi Dan Sosialisasi Pelaksanaan Penyaluran Raskin Tahun 2015 ini menghadirkan narasumber dari Bulog dan Badan Pusat Statistika Kota Kediri.