Pengumuman PT. TASPEN Kota Kediri

berita | 24/05/2016

 PT TASPEN (PERSERO)

Kantor Cabang Kediri

Jl. Jaksa Agung Suprapto no.

                          Telp.(0354)770888 Faksimile.(0354)770777

 

PENGUMUMAN

NOMOR : PUM-1/C.5.3/052016

 

PERIHAL : TIDAK ADA PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN SEKALIGUS

 

Sehubungan dengan masih banyak pertanyaan dan surat permintaan manfaat pensiun sekaligus dari Pegawai ASN dan Penerima Pensiun ASN kepada Kementerian Keuangan, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 50/PMK.010/2012 dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :

  1. PMK Nomor : 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor :343/KMK.017/1988 tentang luran dan Manfaat Pensiun, bahwa pengaturannya ditujukan untuk Dana Pensiun, bukan untuk mengatur Pensiun PNS maupun Prajurit TNI/Anggota Polri;
  2. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya mengatur Perubahan Batas Usia Pensiun bagi ASN dan tidak mengatur mengenai adanya Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus bagi ASN;
  3. Kami menghimbau agar selalu waspada terhadap penipuan oleh oknum yang menawarkan Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus bagi Pegawai ASN dan melaporkan kepada aparat berwajib, karena hal tersebut tidak benar (Penipuan);
  4. Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor PT TASPEN (PERSERO) Cabang Kediri Telepon (0354) 770888 atau Call Center (021) 1500919.

 

Demikian untuk menjadi maklum, mohon pengumuman ini disebarluaskan kepada seluruh Pegawai ASN dan Pensiunan ASN.

 

Kediri, 9 Mei 2016

PT TASPEN (PERSERO)

NIK. 1141