Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan

berita | 24/05/2016

Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah membuka Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Selasa (24/5).

Dalam acara yang bertema Tindak Lanjut atas Aduan Masyarakat Terkait Pelaksanaan Proyek Strategis Pemerintah ini, Ning Lik menyampaikan dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Ning Lik mengatakan proses pelaksanaan proyek pemerintah daerah tertentu tak lepas dari kekurangan dan kesalahan. Sehingga biasanya masyarakat memberikan aduan atas kekurangan pelaksanaan proyek ke aparat penegak hukum. Atas aduan tersebut, pihak kepolisian atau kejaksaan akan menindaklanjuti atas masuknya aduan tersebut dengan memanggil pihak atau SKPD yang membidangi. Pada kesempatan ini, seluruh SKPD yang hadir di forum dapat menanyakan langsung proses mekanisme tindak lanjut atas aduan yang masuk kepada penegak hukum.    

Untuk pemerintah daerah dengan berlakunya UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang dilakukan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di Inspektorat. Sehingga perlu dilakukan sinergitas berkaitan adanya aduan masyarakat terkait pelaksanaan proyek strategis pemerintah. Yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat.

Ning Lik menambahkan, Pemerintah Kota Kediri mempunyai program Suara Warga Kota Kediri ‘SURGA’ yang menerima layanan pengaduan, saran, dan informasi demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Latar belakang program ini untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat. Ning Lik berharap peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya.